Nih Nilai Kompetensi Guru Rendah, Pinjaman Profesi Dapat Distop
Berbagai upaya dilakukan pihak Kemdikbud dalam meningkatkan mutu guru. Pembayaran tunjangan profesi pun diperketat dari tahun ke tahun. Mengingat sertifikasi pendidik yang sudah berjalan dinilai gagal dalam meningkatkan kualitas pendidikan pada umumnya. Pasca berdirinya Ditjen GTK yang di kepalai oleh Sumarna, mantan pimpinan di Direktorat P2TK Dikdas. Berbagai bagan hukum pembayaran tunjangan profesi semakin bertambah.
Menurut Tagor Alamsyah Harahap, Plh Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ada yang salah dalam penyaluran TPG. Itu sebabnya pemerintah sedang menyusun ulang bagan proteksi TPG.
Tagor Alamsyah Harahap |
Salah satu bagan yang disiapkan yaitu dengan tahapan uji kompetensi. Ada tiga komponen yang akan kami ukur yaitu penilaian kinerja guru (PKG), pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan uji kompetensi guru (UKG). Di awal tahun, guru akan dinilai kompetensinya melalui UKG. Jika kompetensinya kurang, guru harus ke PKB. Setelah masuk PKB, kompetensi guru akan kembali diukur.
Dalam bagan Kemdikbud, pengembangan keprofesian berkelanjutan guru dilakukan berjenjang. PKB guru pertama (golongan IIIa-IIIb) fokus pada pengembangan diri sendiri, PKB guru muda (golongan IIIc-IIId) fokus pada pengembangan siswa, PKB guru madya (golongan IVa, IVb, IVc) fokus pada pengembangan sekolah. Dan PKB guru utama (golongan IVd-IVe) fokus pada pengembangan profesi.
Dijelaskan Tagor, jumlah ideal guru sanggup dihitung dengan beban kerja 24 jam per ahad dan linieritas dengan sertifikasi. Untuk training karir, guru harus memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan jenjang karir. Dengan pengukuran menyerupai ini, tunjangan guru bukan lagi menjadi hak, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan guru. Artinya dengan TPG yang diberikan tersebut guru harus bisa menyebarkan kompetensi diri. Jika tidak, tunjangan tersebut akan dihentikan," pungkasnya.
Related Posts