Nih Pgri: Kemdikbud Salah Tafsir Uu Guru Dan Dosen
Menurut Sulistiyo, penafsiran itu bergotong-royong untuk menutupi kegagalannya sehingga seakan-akan Kemdikbud sukses besar. Pasal 82 Ayat (2) mengatur bahwa guru yang belum mempunyai kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan akta pendidik paling usang 10 tahun semenjak berlakunya Undang-Undang.
“Tentu yang dimaksud oleh UU ialah semua guru, dalam selama 10 tahun, yaitu hingga tahun 2015 mestinya seluruh guru sudah berkualifikasi S1 atau D4 serta sudah bersertifikat pendidik," kata Sulistiyo.
Dia juga menjelaskan, pada Pasal 13 Ayat (1) disebutkan pemerintah sentra dan pemerintah tempat wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
“Itu juga terang bahwa pemerintah dan pemerintah tempat wajib menyediakan anggarannya. Namun, pada kenyataanya banyak tempat yang tidak menyediakan anggaran dan juga pemerintah sentra tidak bisa menyerap anggaran dengan baik,” ujar Sulistiyo. Sementara, menurutnya, untuk duduk perkara guru dalam jabatan telah tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Ayat (9) yang menyatakan guru dalam jabatan ialah guru yang sudah mengajar.
“Jadi bila sehabis tahun 2005 pemerintah dan pemerintah tempat mengangkat guru yang belum S1 atau D4 dan belum bersertifikat pendidik ya, wajib ditingkatkan kualifikasi pendidikannya dan disertifikat pendidik, semua guru termasuk yang non-PNS,“ tuturnya.
Sulistiyo menegaskan, tidak ada dasar yang besar lengan berkuasa bila Kemdikbud menyatakan wajib disertifikasi hanya guru yang diangkat sebelum tahun 2006. Semua penafsiran ialah pura-pura biar seakan-akan Kemdikbud sukses besar melaksanakan UUGD. Sulistiyo menyayangkan, ketidakterus terangan dari Kemdikbud untuk mengakui bila belum berhasil alasannya ialah duduk perkara anggaran yang terbatas. Namun pada kenyataan, Kemdikbud lebih melimpahkan kesalahan pada pemerintah tempat dan satuan pendidikan yang mengangkat guru sehabis tahun 2005 yang tidak memenuhi syarat.
Sulistiyo kembali menegaskan, perlu diluruskan mengapa pemerintah tempat atau satuan pendidikan mengangkat guru. Jika guru PNS yang diangkat tentu sesuai dengan aturan, tetapi bila ada satuan pendidikan atau komite sekolah mengangkat guru, tentu alasannya ialah pemerintah dan atau pemerintah tempat tidak melaksanakan pembiaran terhadap kekurangan guru di banyak sekali sekolah. Maka terpaksalah sekolah mengangkat guru honorer, biar sekolah bisa berjalan.
“Jika tidak mengangkat siapa yang mengajar. Orang Kemdikbud hanya bisa menyalahkan, alasannya ialah ndak paham kondisi kekurangan guru di lapangan,” ujarnya. Sulistiyo juga menjelaskan, alasan tempat atau satuan pendidikan tidak mengangkat guru yang S1 atau D4 dan sudah tersertifikasi alasannya ialah pemerintah juga tidak bisa mendidik calon guru dalam Program Pendidikan Guru (PPG) sesuai amanat UUGD dalam memenuhi kebutuhan guru.
Related Posts