Nih 2015, Dana Bos Naik
Tahun depan, 2015 dipastikan bahwa dana BOS yang biasa diambil dari data siswa akan mengalami kenaikan. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Pembindaan Sekolah Menengah Pertama Ditjen Dikdas Kemendikbud Didik Suhardi, kenaikan dana pendidikan dalam APBN 2015 berdampkan pada kenaikan alokasi dana BOS. Kenaikan Dana BOS 2015 ini merupakan dampak dari anggaran fungsi pendidikan yang mencapai Rp 409,1 triliun. Anggaran fungsi pendidikan yang mencapai Rp 409,1 triliun, setara dengan 20,006 persen dari total belanja negara di APBN 2015. Jika dibandingkan dengan anggaran fungsi pendidikan di APBN 2014, terjadi kenaikan sebesar Rp 5,2 triliun.
dana bos 2015 |
Dari sisi pengelolaannya, anggaran fungsi pendidikan itu terbagi menjadi dua. Yakni anggaran fungsi pendidikan yang dikelola dalam belanja pemerintah sentra Rp 154,2 triliun. Kemudian anggaran fungsi pendidikan yang dikelola pemerintah tempat sebesar Rp 254,9 triliun.
Khusus untuk jenjang SMP, dana BOS naik dari selama ini Rp 700 ribu/siswa/tahun menjadi Rp 1 juta/siswa/tahun.
Sedangkan untuk jenjang SD, pemerintah juga menaikkan alokasinya. Yaitu dari yang ketika ini Rp 580 ribu/siswa/tahun, menjadi Rp 800 ribu/siswa/tahun. Terkait dengan kenaikan alokasi dana BOS ini, pembelajaran di SD dan Sekolah Menengah Pertama yang ketika ini sudah gratis semakin berkualitas.
Dengan kenaikan ini, juga diperlukan tidak ada alasan lain bagi sekolah untuk mengutip uang-uang pendidikan ke murid. Didik menuturkan pencairan dana BOS tetap memakai sistem yang sudah berjalan tahun ini. Yakni dana dikirim dari pemerintah sentra ke pemerintah provinsi.
Setelah itu eksklusif dikirim ke masing-masing sekolah peserta dana BOS. Sistem ini lebih efektif dibandingkan menitipkan uang dana BOS ke pemkab atau Pemerintah Kota terlebih dulu.
Dia juga menjelaskan dana BOS ini dicairkan di awal periode. Misalnya untuk periode Januari-Maret, dana BOS akan dicairkan di awal Januari. Sehingga dana BOS dapat digunakan untuk membayar biaya operasional sekolah tiga bulan ke depan. Sebagaimana diketahui bersama penganggaran dana BOS datanya diambil dari data dapodik 2014 ini.
Khusus untuk jenjang SMP, dana BOS naik dari selama ini Rp 700 ribu/siswa/tahun menjadi Rp 1 juta/siswa/tahun.
Sedangkan untuk jenjang SD, pemerintah juga menaikkan alokasinya. Yaitu dari yang ketika ini Rp 580 ribu/siswa/tahun, menjadi Rp 800 ribu/siswa/tahun. Terkait dengan kenaikan alokasi dana BOS ini, pembelajaran di SD dan Sekolah Menengah Pertama yang ketika ini sudah gratis semakin berkualitas.
Dengan kenaikan ini, juga diperlukan tidak ada alasan lain bagi sekolah untuk mengutip uang-uang pendidikan ke murid. Didik menuturkan pencairan dana BOS tetap memakai sistem yang sudah berjalan tahun ini. Yakni dana dikirim dari pemerintah sentra ke pemerintah provinsi.
Setelah itu eksklusif dikirim ke masing-masing sekolah peserta dana BOS. Sistem ini lebih efektif dibandingkan menitipkan uang dana BOS ke pemkab atau Pemerintah Kota terlebih dulu.
Dia juga menjelaskan dana BOS ini dicairkan di awal periode. Misalnya untuk periode Januari-Maret, dana BOS akan dicairkan di awal Januari. Sehingga dana BOS dapat digunakan untuk membayar biaya operasional sekolah tiga bulan ke depan. Sebagaimana diketahui bersama penganggaran dana BOS datanya diambil dari data dapodik 2014 ini.
Related Posts