Nih Alur Penerbitan Nuptk Gres Oleh Pdspk
Alur penerbitan NUPTK dapat dilihat pada gambar di bawah ini:
Melihat gambar di atas, tampak 2 proses yang wajib dilewati sebelum NUPTK terbit. Dapat admin berikan sedikit klarifikasi mengenai alur penerbitan NUPTK ini:
A. Proses Input data Guru di aplikasi Dapodik dan Verval PTK
- Operator Sekolah memasukkan data guru secara lengkap dan benar di aplikasi dapodik
- Data yang sudah valid tadi disinkronisasi oleh operator dapodik kemudian masuk ke server dapodik (Sesditjen) kemudian masuk ke server PDSPK.
- Guru/Operator meverifikasi dan memvalidasi ulang via verval PTK bila masih ada kekeliruan dalam input data di aplikasi Dapodik.
- Data yang sudah masuk kemudian masuk ke web rujukan kemdikbud (arsip)
- Persiapan penerbitan NUPTK sembari menunggu proses verifikasi dokumen
B. Proses verifikasi dokumen persyaratan
Dalam proses verifikasi dokumen ini (lihat syaratnya di dalam artikel persyaratan pengusulan NUPTK) Ada beberapa tahapan yang harus dilalui;
- Guru menyiapkan dokumen fisik/manual dan digital berupa hasil scan syarat NUPTK
- Guru mengunggah / mengupload scan dokumen tadi di aplikasi verval GTK (alamat belum ada)
- Operator Dinas pendidikan kabupaten/kota memverifikasi kebenaran dokumen persyaratan.
- Admin LPMP turut memverifikasi bila lolos maka tahap selanjutnya yaitu verifikasi di tingkat sentra atau di Ditjen GTK.
- Selesai tahapan verifikasi oleh Ditjen GTK maka diterbitkanlah NUPTK oleh PDSPK untuk guru yang bersangkutan. Tentunya tahapan A. Proses Input data Guru di aplikasi Dapodik dan verval PTK harus final pula dilakukan
Khusus Untuk Kemdikbud telah terbit
Juknis Pengelolaan NUPTK; Peraturan Sesjen Kemdikbud No 1 2018. Silakan dibuka.
PENERBITAN NUPTK GURU KEMENAG
Berbeda dengan guru di lingkungan Kemdikbud yang datanya sudah ada dan masuk lewat aplikasi Dapodik, proses atau alur penerbitan NUPTK bagi guru Kemenag (MI, MTs dan MA) agak sedikit berbeda. Bisa dilihat pada citra di bawah.
- Guru mempersiapkan berkas kelengkapan persyaratan penerbitan NUPTK
- Sekolah memperlihatkan surat keterangan dan pengantar untuk guru yang akan diusulkan NUPTK yang ditujukan kepada Kanwil Kemenag dan Dinas Pendidikan Kab/Kota Setempat.
- Selesai tahapan tadi Surat pengantar dari isntansi terkait dimasukkan ke LPMP di Propinsi kemudian Ditjen GTK Pusat.
- Pihak PDSPK kemudian memverifikasi kelengkapan berkas
- PDSPK mengecek arsip penerbitan NUPTK yang sudah dilakukan bila lolos maka akan diterbitkan NUPTK
Nah demikian tadi citra alur proses penerbitan NUPTK, biar rekan guru dapat memahami klarifikasi kami di atas. Ini cuma sekedar membantu, barangkali rekan guru masih ada yang kebingungan dalam memahami alur proses pengusulan dan sumbangan NUPTK di atas.
Related Posts