Nih Edaran Bpsdmpk Pmp Terkait Kebijakan Gres Sergur 2015

Berdasarkan surat edaran kepala BPSDMPK PMP kepada kepala LPMP diseluruh Indonesia, kami sanggup memberikan beberapa informasi-informasi penting terkait kebijakan gres sertifikasi guru tahun 2015, antara lain :

  1. Guru yang diangkat SEBELUM undang-undang guru dan dosen (UUGD) diterbitkan tanggal 30 Desember 2005, akan disertifikasi dengan mekanisme/pola sumbangan akta pendidik secara eksklusif PSPL, portofolio (PF) dan PLPG
  2. Verifikasi berkas calon penerima sertifikasi guru dengan contoh PSPL, PF dan PLPG sebagaimana disebutkan pada poin 1 dilaksanakan tanggal 17 s.d 30 April 2015
  3. Persetujuan A1 calon penerima sertifikasi guru dengan contoh PSPL, PF dan PLPG sebagaimana disebutkan pada poin 1 dilaksanakan tanggal 1 s.d 9 Mei 2015
  4. Cetak dokumen A1 calon penerima sertifikasi guru dengan contoh PSPL, PF dan PLPG sebagaimana disebutkan pada poin 1 dilaksanakan tanggal  4 s.d 9 Mei 2015
  5. Pedoman penetapan penerima sertifikasi contoh pspl, PF dan PLPG akan di terbitkan dalam waktu dekat.
  6. Guru yang diangkat SETELAH undang-undang guru dan dosen (UUGD)  diterbitkan tanggal 30 Desember 2005 akan disertifikasi dengan  mekanisme/pola pendidikan profesi guru dalam jabatan PPGJ dengan kuota yang akan ditentukan kemudian.
  7. Penetapan calon penerima PPGJ beserta jadwalnya akan diinformasikan sesudah perangkatnya selesai.

Demikian info mengenai kebijakan gres terkait sertifikasi guru 2015
Related Posts