Nih Rancangan Terbaru Format Skhun 2015

Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional atau biasa disebut SKHUN, pada tahun 2015 ini dalam tahap rancangan pihak kemdikbud dan akan berbeda dengan SKHUN tahun-tahun sebelumnya. Hal ini dituturkan kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Kapuspendik) Kemendikbud, Nizam. Nizam mengatakan, selama ini laporan evaluasi siswa yang diterima siswa dan orang renta hanya menampilkan nilai tamat UN. Jika sebelumnya nilai hasil UN diumumkan dalam bentuk angka-angka, nantinya akan diubah dalam bentuk deskriptif. Dengan evaluasi gres ini maka akan bisa menggambarkan capaian kompetensi siswa di tamat ujian.

SKHUN yang diterima siswa dan orang renta akan berbeda dengan SKHUN yang diterima sekolah dan pemerintah daerah. Yang diberikan kepada siswa dan orang renta yaitu SKHUN yang berupa nilai tes, diagnostik untuk perbaikan, kategorisasi, dan deskripsi. Sedangkan untuk sekolah dan pemerintah tempat akan mendapat SKHUN yang berisi posisi sekolah atau tempat terhadap rerata siswa lain di sekolah lain, baik di wilayahnya maupun di tingkat nasional.


Berdasar rancangan sementara yang dibentuk Kemendikbud, SKHUN siswa penerima unas memang tidak hanya memampang nilai hasil ujian. Tetapi, juga mencantumkan nilai rerata tingkat nasional serta nilai rerata sekolah, Dengan demikian, bisa diketahui nilai siswa bersangkutan, apakah di atas nilai rerata nasional atau di bawahnya.

 Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional atau biasa disebut SKHUN Nih Rancangan Terbaru Format SKHUN 2015

Selain menyuguhkan nilai rerata, SKHUN terbaru ini mencantumkan analisis nilai unas siswa berdasar mata ujian sampai kompetensi di setiap mata pelajaran yang diujikan. Contohnya, siswa A mendapat nilai 70 untuk kompetensi 1 di dalam mata pelajaran bahasa Indonesia. Atau, beliau mendapat nilai 40 untuk kompetensi empat mata pelajaran bahasa Indonesia.

 Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional atau biasa disebut SKHUN Nih Rancangan Terbaru Format SKHUN 2015

Dengan memampang analisis nilai itu, siswa bisa mengetahui dirinya lemah untuk kompetensi apa saja. Dengan begitu, beliau bisa melaksanakan perbaikan semoga kompetensi yang rendah tersebut bisa ditingkatkan.

Buka juga aplikasi format SKHU sementara 2015

Modifikasi berikutnya yaitu pencantuman kategori capaian; cukup, kurang, rendah. Sebagaimana diketahui, Unas 2015 tidak lagi memilih siswa lulus atau tidak lulus.
Lihat juga Sertifikat Hasil Ujian nasional 2015 terbaru
Related Posts