Nih Guru Honorer Tak Dapat Terima Sertifikasi

Guru Honorer Tidak sanggup Menerima Tunjangan Profesi. Berita ini dilansir dari Tribunnews.com.
Hal ini menurut hasil yang didapatkan dalam Kunjungan kerja komisi D DPRD kota Manado ke Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jakarta, Selasa (23/6) lalu.

Tujuan utama kunker yang menitikberatkan pada kasus sertifikasi tenaga guru mendapatkan klarifikasi kongkrit dari Kasubdit Program dan Evaluasi Kemendikbud Wastandar.
Konsultasi yang digelar di ruang rapat Gedung D Kemendikbud itu, Wastandar mengatakan, sertifikasi guru honorer tersebut sudah mempunyai hukum jelas. Sebagaimana yang tercantum dalam PP No 74 tahun 2008.

"Sesuai aturan, yang berhak mendapatkan sertifikasi hanya guru tetap. Kalaupun tenaga guru itu di bawah yayasan, berarti statusnya guru tetap yayasan. Terkait sertifikasi yang sempat dibayarkan pada tahun 2012 kemarin, itu merupakan bentuk kebijakan dari pemerintah pusat. Tapi untuk tahun 2014-2015, tidak sanggup dibayarkan, mengingat telah ada warning atau surat edaran dari Ombudsman," tegasnya.

Dirinya menambahkan, yang mempunyai kewenangan akan status dari guru honorer itu ialah kepala daerah. Kalau Kota Manado berarti wali kota. "Ketika kota ataupun kawasan yang memang membutuhkan tenaga-tenaga guru ini, tidak ada salahnya kalau dari kawasan mengeluarkan SK demi peningkatan pendidikan di kawasan itu sendiri," tambahnya lagi.

Sementara itu, Apriano Saerang yang memimpin kunker ketika itu menuturkan, pihaknya akan melaksanakan koordinasi ke pihak terkait, dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Manado, untuk tidak lagi mendapatkan tenaga guru honorer di sekolah-sekolah negeri khususnya.
Nah ini warning bagi guru honorer di lingkungan Pemda, Artinya bila anda honorer murni yang diangkat oleh sekolah, siap-siap kecewa, walaupun sudah ikut sertifikasi alasannya ialah dukungan profesinya tidak akan dibayarkan, kecuali bila Anda berstatus PTT yang diangkat dan di SK kan oleh Bupati/Walikota.
Related Posts