Nih Mendikbud: Akan Dibuat Komite Nasional Guru


Mendikbud, Anies Baswedan, mengatakan, dilema tata kelola guru tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) saja.

Menurut Anies, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Kementerian Keuangan (Kemkeu) ,dan Kementerian Agama (Kemag), harus mau bekerja sama dalam menangani perkara guru. Anies juga mengungkapkan pihaknya akan membentuk komite nasional guru. Tujuannya, untuk menangani perkara guru lintas kementerian. Komite tersebut bakal berada di bawah Direktorat Guru dan Tenaga kependidikan.
Anies Baswedan
Ada pula dilema pensiunan. Tentunya, dalam urusan formasi, kita mesti bekerja sama dengan Kemenpan. Termasuk dengan pemerintah tempat untuk memilih dimana saja lokasinya. Menurut Anies, guru yang akan ditempatkan harus mempunyai kompetensi yang baik, mulai dari hasil pendidikan profesi guru (PPG). Tujuannya, untuk mempermudah pengawasan.

Sebab, kalau pengawasan terhadap guru-guru yang direkrut tersebut longgar, maka pelatihan dan pengawasan sangat sulit dilakukan. "Dulu, yang banyak terjadi, rekrutmen longgar, hasilnya repot di pengelolaan. Nah, kita tidak mau kondisi ibarat itu terulang lagi," tegas Anies.
Related Posts