Cara Pengesahan/Legalisir Fotokopi Ijazah/Sttb Terbaru

Buat Anda barangkali masih ada yang belum tahu bagaimana cara pengesahan/legalisir ijazah/STTB berdasarkan peraturan baru, atau mungkin bagaimana bila Ijazah/STTB kita hilang dan cara menggantinya. Kemdikbud lewat peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan hukum gres mengenai prosedur yang benar ihwal fotokopi legalisisasi ijazah maupun penerbitan surat pengganti Ijazah yg hilang atau tidak sanggup terbaca.

Buat Anda barangkali masih ada yang belum tahu bagaimana cara pengakuan Cara Pengesahan/Legalisir Fotokopi Ijazah/STTB Terbaru
ijazah

Berikut yang sanggup saya petikkan mengenai hukum permendikbud nomor 29 tahun 2014 ihwal PENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR, SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR DAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH / SURAT TANDA TAMAT BELAJAR JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH. Isinya cukup panjang hanya yang umumnya saja akan kami uraikan di sini:

1. Dalam Bab II dijelaskan mengenai pengakuan fotokopi Ijazah/STTB, ijazah paket, maupun surat keterangan pengganti ijazah dilakukan  oleh kepala satuan pendidikan (kepala sekolah) yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan. Jika sekolah atau satuan pendidikan sudah tutup/tidak beroperasi maka dilakukan oleh Kepala Dinas kabupaten kota membidangi pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan dimana sekolah tersebut berada (pasal 2 ayat 4).


2. Untuk ijazah paket di sebutkan dalam ayat 5 : Pengesahan fotokopi ijazah paket dan surat keterangan pengganti ijazah paket yang dikeluarkan oleh Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan d i l a k u k a n oleh Kepala Dinas kabupaten/kota yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan.

3. Dalam ayat 6 disebutkan khusus mereka yang ingin melegalisir ijazah bila tidak berada di sekolah/kabupaten berada maka Dinas Kab setempat boleh. Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB bagi pemohon yang berdomisili di kabupaten/kota yang berbeda dengan kabupaten/kota sekolah asal sanggup dilakukan oleh Kepala Dinas kabupaten/kota yang membidangi pendidikan di kawasan pemohon berdomisili.

 

Syarat Pengesahan Ijazah/STBB


Dalam serpihan II Pasal 5
Pengesahan fotokopi ijazah/STTB, SKYBS, ijazah paket kesetaraan, dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB dilakukan oleh pejabat yang berwenang apabila pemohon sanggup menawarkan ijazah orisinil atau Surat Keterangan Pengganti ijazah orisinil dan bersedia menandatangani surat pernyataan tanggungjawab mutlak di atas materai.

 

Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah bila Hilang, terbakar, tidak terbaca sebagian.

Pasal 6
(1) Penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB sebab Ijazah yang orisinil hilang atau r u s a k tidak sanggup dibaca sebagian atau seluruhnya dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan dan d i k e t a h u i oleh Kepala Dinas Pendidikan  kabupaten/Kota dengan syarat pemohon sanggup menunjukkan Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditanda tangani d i atas materai.

Demikian secara umum cara legalisir ijazah maupun proses penerbitan surat keterangan pengganti secara umum, permendikbud nomor 29 tahun 2014 secara otomatis menggantikan hukum usang Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 T a h u n 2008 yang dinyatakan tidak berlaku lagi. Untuk hukum selengkapnya sanggup diunduh di link ini.
Related Posts