Guru Smk Tampar 9 Murid Resmi Tersangka

Kelanjutan kasus penamparan 9 siswa Sekolah Menengah kejuruan ternyata berlanjut ke meja hijau. Kepolisian Resort Banyumas resmi tetapkan LS guru SMK   Purwokerto menjadi tersangka kekerasan terhadap anak. Aksi kekerasan yang dilakukan guru LS terekan terang dalam video yang direkam lewat handphone. Video tersebut kemudian menjadi viral di media sosial.

Dalam video tersebut terang terlihat bagaimana LS mengelus-elus pipi siswa sebelum melaksanakan penamparan. Penamparan pun dilakukan dengan keras, hingga siswa terhuyung ke belakang.


Perlindungan Guru dalam Perspektif Perlindungan Anak
Perlindungan Hukum terhadap Guru
Bentuk-bentuk santunan terhadap Guru

Kapolres Banyumas menyatakan setidaknya ada 9 siswa yang menjadi korban pemukulan oleh oknum guru LS alias Lukman Setiadi. Dari hasil visum yang dilakukan, beberapa borban mengalami nyeri di bab rahang, indera pendengaran berdengung, memar, lecet, hingga mengeluh pusing berkelanjutan.
Alasan tersangka melaksanakan tindakan penamparan karena para korban terlambat masuk ke ruang kelas ketika jam belajar-mengajar berlangsung. Tersangka beralasana, tindakan pemukulan yang diambil akan menawarkan efek jera kepada korban, sekaligus sebagai peringatan bagi siswa yang lain.

Video pemukulan dapat dilihat di bawah ini

Video Guru Tampar Siswa SMK
Video guru menampar siswa Sekolah Menengah kejuruan yang sedang viral
Dikirim oleh INFO GURU pada 19 April 2018

Sementara itu Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayan Provinsi Jawa Tengah menyidik tuntas guru Sekolah Menengah kejuruan yang melaksanakan kekerasan kepada muridnya di Banyumas, Jawa Tengah. Kekerasan tersebut diketahui sehabis video yang menampilkan guru berinisial LS itu tengah menampar muridnya dengan keras menjadi viral. "KPAI mendorong Disdikbud Provisi Jawa Tengah menyidik tuntas kasus ini dan mem-BAP guru pelaku pemukulan," ujar Retno melalui keterangan tertulis, Jumat (20/4/2018).

Kekerasan model pemukulan menyerupai kasus guru LS bekerjsama tidak perlu dilakukan. Tidak ada alasan apapun yang membenarkan seorang guru untuk melaksanakan pemukulan menyerupai itu.
Related Posts