Cara Dan Syarat Gres Mengajukan Inpassing/Penyetaraan

Mengenai apa itu Inpassing saya yakin guru-guru sudah banyak yang tau. Yakni  Pemberian Kesetaraan dan Pangkat Bagi Guru non Pegawai Negeri Sipil, yang merupakan pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan akta pendidik yang dimiliki oleh guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan memakai angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.

Salah satu tujuannya yaitu menjadi acuan/ataupun rujukan bagi GBPNS  untuk memenuhi kewajiban dan haknya terkait dengan pertolongan tunjangan profesi. Dengan penyetaraan, tunjangan profesi yang nilainya 1,5 jt/bln sanggup naik menjadi menjadi 2 kali lipat atau lebih. Tergantung kepangkatan gol dan masa kerjanya, contoh besarnya berapa yang akan didapat. yaitu missal . PNS Gol III/A masa kerja 6 tahun gajih pokok 2.6 jt. Maka guru SWASTA yang yang sudah penyetaraan akan mendapatkan tujangan profesi ibarat PNS tadi tidak lagi 1,5 jt.

Nah menurut informasi  yang ada akan kami bagikan mengenai cara dan persyaratan pengajuan inpassing atau penyetaraan jabatan baik bagi guru jenjang TK/PAUD, SD, SMA, Sekolah Menengah kejuruan

Persyaratan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat

1. Persyaratan Umum (a hingga m)
a. GBPNS yang berstatus sebagai guru tetap dengan masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut di dikala pengajuan usulan pertolongan kesetaraan pada satminkal terakhir; 
b. mempunyai kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi. Bagi guru yang mempunyai kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari kegiatan studi yang terakreditasi paling rendah B;
c. bagi GBPNS yang mempunyai akta pendidik harus mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan akta pendidik yang dimiliki;
d. bagi GBPNS yang belum mempunyai akta pendidik harus mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
e. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada dikala diusulkan;
f. mempunyai Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
g. melaksanakan kiprah sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus/guru bimbingan TIK atau KKPI;
h. memenuhi beban kerja guru setiap ahad sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. bagi guru yang menerima kiprah perhiasan sebagai kepala satuan pendidikan wajib mengajar minimal 6 (enam) jam tatap muka per ahad atau membimbing 40 (empat puluh) akseptor didik bagi guru bimbingan dan konseling/konselor/guru bimbingan TIK atau KKPI di satuan manajemen pangkalnya (satminkal) terakhir.
j. bagi guru yang menerima kiprah perhiasan sebagai wakil Kepala satuan pendidikan/kepala perpustakaan/kepala laboratorium/ kepala bengkel/kepala kegiatan keahlian/kepala unit produksi  wajib mengajar minimal 12 (dua belas) jam tatap muka per ahad atau membimbing 80 (delapan puluh) akseptor didik bagi guru bimbingan dan konseling/konselor/guru bimbingan TIK atau KKPI di satuan
manajemen pangkalnya (satminkal) terakhir.
k. bagi guru wajib mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per ahad atau membimbing 150 (seratus lima puluh) akseptor didik bagi guru bimbingan dan konseling/konselor/guru bimbingan TIK atau KKPI di satuan manajemen pangkalnya (satminkal) terakhir.
l. memberikan kinerja baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepalasatuan pendidikan; 
m. bagi guru yang ditetapkan sebagai guru tetap mulai 1 Januari 2014 harus  melampirkan akta kelulusan kegiatan induksi dengan hasil evaluasi kinerja guru dengan sebutan minimal baik;

2. Persyaratan Administrasi
Berkas usul pertolongan kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS yaitu sebagai berikut:
a. melampirkan surat pengantar Kepala Sekolah pada setiap berkas usulan per individu guru;
b. melampirkan biodata (format 5);
c. khusus bagi GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB, melampirkan hasil cetak  lembar transkrip data (LTD)/info PTK dari SIM PKB menurut Dapodikdas semester terakhir pada dikala mengusulkan;
d. fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh:

1) gubernur/bupati/walikota sebagai  pejabat pembina kepegawaian lain yang
ditunjuk/diberi kewenangan oleh gubernur/bupati/walikota bagi guru yang
bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau
pemerintah kawasan dan dilegalisasi dengan stempel berair oleh dinas pendidikan
kabupaten/kota/provinsi,
2) ketua yayasan bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan atau
penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan
dilegalisasi dengan stempel berair oleh yayasan dan dinas pendidikan
kabupaten/kota/provinsi,
3) Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri/pejabat yang membidangi
pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, bagi GBPNS
yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri dan dilegalisasi dengan stempel berair oleh
pejabat yang berwenang di Perwakilan setempat.


e. fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai Pembagian Tugas Mengajar selama menjadi guru tetap 4 semester terakhir (dilengkapi rincian jadwal mengajar bagi guru kelas atau mata pelajaran, atau jadwal bimbingan bagi guru BK dan guru TIK/KKPI), baik yang diperoleh dari satminkal ataupun dari luar
satminkalnya untuk semua guru tetap dan dilegalisasi dengan stempel berair oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
f. fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan dalam Tugas Tambahan yang ditandatangani oleh kepala sekolah bagi GBPNS yang mendapatkan kiprah perhiasan sebagai wakil kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium /kepala bengkel/kepala kegiatan keahlian/kepala unit produksi pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan oleh ketua yayasan bagi kepala sekolah; dan dilegalisasi dengan stempel berair oleh pihak yang menerbitkan  Surat Keputusan.
g. fotokopi ijazah yang dilegalisasi dengan stempel berair oleh pejabat yang  berwenang dari perguruan tinggi penerbit ijazah;
h. fotokopi akta pendidik yang dilegalisasi dengan stempel berair oleh pejabat yang berwenang dari LPTK penerbit sertifikat;
i. melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah yang menyatakan bahwa guru  mempunyai kinerja minimal baik selama 2 (dua) tahun berturut-turut di dikala pengajuan usulan pertolongan kesetaraan pada satminkal terakhir.

Berkas usul pertolongan kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS yang akan dikirim disusun sesuai dengan urutan huruf di atas. Setiap berkas GBPNS dilengkapi dengan daftar kelengkapan berkas,  dengan  menggunakan  Format-1.  (format sanggup diunduh di dalam lampiran Permendikbud 12 tahun 2016)


Prosedur dan Pengiriman Pengusulan Pemberian Kesetaraan

1. GBPNS yang sanggup diberikan kesetaraan menyerahkan berkas usul pemberian  kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS kepada kepala sekolah masing-masing.
2. GBPNS yang memenuhi syarat menurut Dapodik akan diberi nomor urut  menurut status kepemilikan akta pendidik, usia, serta masa kerja,  dan kemudian diumumkan melalui laman: www.gtk.kemdikbud.go.id. Selanjutnya, bagi yang sudah mendapatkan nomor urut harus segera mengirimkan berkas pengajuan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Kemendikbud. Pengiriman berkas disertai lampiran berupa “Lembar Identitas Pengusul (LIP) Kesetaraan Jabatan dan
Pangkat GBPNS” yang dicetak melalui akomodasi lembar transkrip data (LTD)/info PTK yang sanggup diakses lewat akun INFO GTK SIM PKB masing-masing guru..
3. Kepala sekolah mengusut kelengkapan administratif dan keabsahan berkas yang diusulkan guru. 
4. Kepala sekolah memberikan kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada  angka 3 kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Pembinaan  GTK PAUD dan Dikmas (dengan memakai stopmap warna kuning), atau Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar (dengan memakai stopmap warna merah untuk SD, stopmap warna biru untuk SMP), atau Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah (dengan memakai stopmap warna hijau untuk SMA,
stopmap warna abu-abu untuk SMK) pada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan kewenangannya dengan tembusan kepada kepala dinas yang membidangi pendidikan di provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, dengan memakai Format-2. format sanggup diunduh di dalam lampiran Permendikbud 12 tahun 2016

Berkas Inpassing dimasukkan ke dalam map berwarna

5. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan terkait melaksanakan verifikasi kelengkapan administratif dan keabsahan berkas yang diusulkan oleh kepala sekolah.
6. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan terkait melaksanakan evaluasi terhadap berkas yang telah memenuhi syarat administratif.
7. Direktur Pembinaan Guru Pendidikan terkait memutuskan angka kredit GBPNS,  dengan  menggunakan  Format-3. 
8. Berdasarkan penetapan angka kredit GBPNS, Direktur Pembinaan Guru terkait mengusulkan kepada Kepala Biro Kepegawaian Kementerian untuk ditetapkan dalam Keputusan Pemberian Kesetaraan, dengan memakai format-4. format sanggup diunduh di dalam lampiran Permendikbud 12 tahun 2016
9. Kepala sekolah memberikan kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada angka 3 kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri/pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk disampaikan kepada Menteri melalui Kepala Biro Kepegawaian untuk di verfikasi, dinilai dan ditetapkan angka kreditnya.
10. Biro Kepegawaian memutuskan Keputusan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi GBPNS, dengan memakai Format-4.  format sanggup diunduh di dalam lampiran Permendikbud 12 tahun 2016
11. Seluruh informasi terkait dengan proses penyetaraan jabatan dan pangkat GBPNS disampaikan melalui website www.gtk.kemdikbud.go.id 

12. Alamat Pengajuan usul Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat:
a. bagi GBPNS TK/PAUD Formal atau yang sederajat disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Direktur Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas, Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud dengan alamat PO Box 4644 JKP 10046
b. Bagi GBPNS SD/SMP atau yang sederajat disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Direktur Pembinaan Guru Pendidikian Dasar, Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud dengan alamat PO Box 1316 JKS 12013
c. Bagi GBPNS SMA/SMK atau yang sederajat disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud dengan alamat PO Box 1050 JKS 12010
d. Bagi GBPNS SD/SMP/SMA/SMK pada Sekolah Indonesia Luar Negeri disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal dengan alamat Gedung C lantai 5, Jl. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta Pusat.

13. Direktorat Pembinaan Guru terkait tidak mendapatkan berkas pengusulan pertolongan kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS yang disampaikan secara langsung, baik individu maupun kelompok. 


Nah demikian tadi cara dan syarat terbaru mengajukan penyetaraan dan inpassing guru serta alamat pengiriman berkas. Silakan dibaca kembali dengan seksama. Untuk problem inpassing ini guru berafiliasi pribadi dengan pusat, tidak melalui dinas pendidikan daerah, hanya tembusan yang diserahkan ke disdik.
Related Posts