Permendikbud No 37 Tahun 2017 Ihwal Ppgj
Sertifikasi Guru mulai tahun 2018 akan dilaksanakan lewat teladan PPGJ. Yang seluruh prosesnya sudah dimulai semenjak bulan nopember 2017. Untuk itu Kemdikbud perlu mengeluarkan Peraturan sebagai payung aturan pelaksanaan Sergur bagi guru yang diangkat hingga dengan final tahun 2017 tersebut.
Permendikbud No 37 Tahun 2017 Tentang PPGJ |
Adapun peraturan tersebut tertuang dalam Permendikbud nomor 37 tahun 2017
Beberapa pasal penting dalam Permendikbud 37 tahun 2017 diantaranya pasal 4
Pasal 4
Peserta Program PPG harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mempunyai kualifikasi akademik saijana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
b. Guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapat kiprah mengajar yang sudah diangkat hingga dengan final tahun 2015;
c. mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
d. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pembiayaan Sergur PPGJ
Pasal 8
(1) Pelaksanaan Program PPG bagi Guru dalam Jabatan sesuai dengan kuota nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) didanai oleh:
a. pemerintah pusat;
b. pemerintah daerah; dan/atau
c. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(2) Pembiayaan pelaksanaan Program PPG oleh pemerintah sentra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a tidak termasuk biaya pribadi.
(3) Pemerintah sentra sanggup memperlihatkan biaya eksklusif bagi Guru dalam Jabatan yang bertugas pada satuan pendidikan di tempat khusus yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Selain pembiayaan pelaksanaan Program PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b dan hurufc, pemerintah tempat dan/atau satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat sanggup menganggarkan biaya pribadi.
(5) Biaya eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mencakup biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan eksklusif lainnya.
Pasal 10
Pada dikala Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2016 wacana Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1264), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Salinan lengkap Permendikbud No 37 Tahun 2017 Tentang PPGJ sanggup diunduh dilink di bawah ini
https://drive.google.com/open?id=1mfC8lJZQPbJFRkSmj9WQNvjtB89HW9Tn
Sembari menunggu Juknis resmi wacana PPGJ Silakan dipelajari dan dipahami mengenai aturan terbaru sertifikasi guru teladan PPGJ ini.
Related Posts