Nih Guru Digaji 250 Ribu, Pemerintah Gagal

Pemerintah gagal melakukan amanat UU Guru dan Dosen. Dalam rangka mewujudkan guru profesional, seharusnya paling lambat sepuluh tahun semenjak UUGD tersebut disahkan (tahun 2015) guru sudah harus berkualifikasi pendidikan S1 atau D 4 dan telah bersertifikat pendidik (Pasal 82 ayat (2)
Selain problem tersebut, tambahnya, kesejahteraan guru juga belum terpenuhi sebagaimana amanat UUGD bahwa Guru seharusnya memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimal dan memperoleh jaminan kesejahteraan sosial.

Hal ini diungkapkan Ketua Umum PGRI, Sulistyo di Jakarta. Menurut situs jpnn.com guru juga merasa diperlakukan diskriminatif. Karena kualifikasi pendidikan maupun sertifikasi (yang harus didanai pemerintah dan atau pemerintah daerah) berimplikasi juga pada diterimanya pinjaman profesi. Pendidikan dan training guru pun tidak terang dan tidak merata.

Masih banyak guru yang bekerja penuh waktu dengan prestasi dan pengabdian yang tinggi tapi berpenghasilan sekitar Rp 250 ribu per bulan. "Sungguh tidak manusiawi, bahkan dholim. Guru-guru itu mestinya berhak memperoleh penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan tetapi nyatanya aturanya saja tidak dibuat. Bagimana mutu pendidikan dapat beranjak naik. Mendikbud pernah menyampaikan guru (honorer) akan memperoleh penghasilan minimal. Tetapi itu juga gres omong doang," tandasnya
Related Posts