Nih Upah Minimum Guru Honorer Akan Ditetapkan

Pemerintah lewat menteri Pendidikan Anies Baswedan berencana memutuskan upah minimum guru honorer. Hal ini mendesak untuk dikaji karena masih rendahnya upah guru honorer, yang bahkan tak jarang lebih rendah dari upah minimum regional (UMR).

Kondisi itu diungkap oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan. Dampaknya kesejahteraan guru honorer masih rendah.

"Tenaga kerja saja punya upah minimum, tapi guru tidak punya. Kami harus kembalikan, harus ada batas minimum untuk guru. Guru tidak dapat bekerja menyerupai sekarang," ujar Anies usai upacara peringatan hari guru di halaman Kementerian Pendididikan dan kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta, kemarin (25/11).
   
Pemerintah lewat menteri Pendidikan Anies Baswedan berencana memutuskan upah minimum guru  Nih Upah Minimum Guru Honorer Akan Ditetapkan
anies baswedan
Untuk memuluskan wangsit tersebut, Anies mengaku telah melaksanakan pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi.

Selain itu, beliau juga akan membawa planning ini untuk dibahas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat.
   
Diakui oleh Mantan Rektor Paramadina itu, hingga kini memang tidak ada pagu dalam kontrak yang disodorkan untuk para guru honorer. Akibatnya, seringkali honor mereka terlalu rendah. Padahal menurutnya, para guru ini merupakan ujung tombak dalam memilih masa depan bangsa.

"Kemarin saya sudah bicara dengan MenPAN, bahwa harus ditetapkan batas sehingga honor guru jangan hingga hanya Rp 150 ribu, basa-basi itu, itu bukan gaji. Kalau yang PNS kan sudah terang aturannya," tuturnya.
   
Saat ditanya terkait besaran upah minimum untuk guru honorer ini, Anies tidak berkata banyak. Dia menyampaikan bahwa besaran upah minimum tersebut masih dalam pembahasan dan masih dihitung.

Dia pun masih belum dapat memilih pihak mana yang wajib membayar upah minimum tersebut. Apakah pemerintah kawasan atau pusat.
   
Terpisah, pengamat kebijakan pendidikan Mohammad Abduhzen menyampaikan kebijakan upah minimum itu masih jauh dari kata realisasi. Sebab, perlu dilakukan pembenahan dan penjelasan data dari guru honorer yang ada di Indonesia.

"Kalau ada ihwal ini niscaya akan besar kemungkinan terjadi penggelembungan data. Karenanya, yang perlu diperbaiki pertama yaitu data dari tenaga guru honorer dulu," ujar dosen Universitas Paramadina itu.
   
Selain itu, lanjut dia, pemerintah harus dapat membedakan besaran upah minimum dari setiap guru honorer yang ada. Pasalnya, setiap guru honorer mempunyai jam mengajar berbeda-beda.

"Karena itu, tidak dapat dipukul rata untuk upah minimum ini. Akan kurang adil bila disamaratakan. Sebab, ada juga kan guru honorer yang sekadar nyambi. Seminggu hanya beberapa jam saja ngajarnya. Harus dibedakan," tegasnya
Related Posts