Nih Persyaratan Penerima Sertifikasi Kedua/Ulang
Persyaratan Peserta
- Sudah mempunyai Sertifikat Pendidik yang tidak linier dengan bidang studi pada kualifikasi akademik S-1/D-IV dan mengampu mata pelajaran sesuai dengan bidang studi S-1/D-IV.
- Mengajar di sekolah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Memiliki surat keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bahwa yang bersangkutan akan mendapat beban kerja minimal 24 Jam tatap muka sesuai dengan perencanaan kebutuhan guru.
- Sehat jasmani rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
- Memiliki NUPTK dan NRG.
- Khusus Guru PNS yang sudah dimutasi harus mempunyai Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 perihal Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil.
- Bagi guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
Berkas yang harus disiapkan.
Guru menyiapkan dan mengirimkan berkas ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
yang berisi sebagai berikut.
- Fotokopi Sertifikat Pendidik yang dilegalisasi oleh LPTK yang menerbitkan.
- Fotokopi Ijasah S-1/D-IV yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang menerbitkan.
- Fotokopi surat keputusan mutasi yang ditandatangani oleh bupati/walikota bagi guru PNS, atau surat keputusan mutasi yang ditandatangani oleh ketua yayasan bagi guru bukan PNS.
- Surat keputusan penugasan mengajar dari kepala sekolah yang menyebutkan mata pelajaran yang diampu.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Mengisi format pengajuan sertifikasi kedua memakai Format A2.
- Bagi guru bukan PNS melampirkan surat usulan kepala sekolah yang disetujui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
Related Posts