Nih Penyelesaian Pp Ihwal Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Dikebut

Pada gosip terdahulu tidak adanya pengangkatan PPPK tahun 2014, dimana belum adanya aturan main mengenai hal tersebut, maka pemerintah bekerja ekstra keras untuk menyelesaikan draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) wacana Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), RPP wacana Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Rancangan Peraturan Presiden wacana Kelembagaan Komisi ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar mengatakan, ketiga RPP itu menjadi prioritas ketika ini berkaitan dengan perintah Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“RPP wacana PPPK merupakan prioritas alasannya ialah akan menjadi payung aturan dalam rekrutmen pegawai ASN non PNS tahun ini yang rencananya digelar pasca Pilpres 9 Juli mendatang. RPP wacana JPT  mendesak untuk memperlihatkan kepastian hukum  bagi jabatan pimpinan tinggi, yang dalam rekrutmennya melalui promosi terbuka.Sedangkan Perpres kelembagaan Komisi ASN (KASN) diperlukan, alasannya ialah sesuai perintah UU ASN, komisi ini sudah harus terbentuk enam bulan sesudah UU ASN diundangkan,” kata Azwar dalam rapat finalisasi pembahasan tiga RPP bersama Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di Kementerian PAN-RB, Jakarta, Jumat (13/6).

Menurut Azwar, pembentukan Komisi ASN sudah dimulai dengan seleksi komisioner KASN, dan telah berhasil menyeleksi 14 orang pelamar, dan sudah diserahkan kepada Presiden untuk ditetapkan tujuh orang diantaranya beberapa waktu lalu. “Kalau Anggota KASN sudah ditetapkan, maka dibutuhkan aturan mengenai ketentuan mengenai sekretariat, sistem dan administrasi SDM, tata kerja, serta tanggung jawab dan pengelolaan keuangan KASN,” ujarnya. 

Menurut Azwar Abubakar, Komisi ASN ini akan bekerja untuk memastikan birokrasi menjalankan sistem merit. Selain itu,  KASN juga memiliki kiprah mengawasi pengisian jabatan pimpinan tinggi, yang ketika ini dalam masa transisi masih berpedoman pada Permen PAN-RB nomor 13 tahun 2014 wacana Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi.

Kejar Formasi ASN

Sementara terkait RPP PPPK, Menteri PAN-RB  Azwar Abubakar mengemukakan, harus dikebut penyelesaiannya alasannya ialah mengejar pembukaan deretan ASN. Ia menyebutkan, PPPK nantinya mengisi jabatan-jabatan yang diperuntukkan sebagai tenaga profesional oleh pemerintah dengan batasan waktu tertentu.

“PPPK bukan honorer, melainkan menjadi akselerator. Terdiri dari tenaga-tenaga profesional yang masuknya didasarkan pada multi level entry,” tambah Azwar.

Pmbahasan penyusunan ketiga RPP itu melibatkan Kementerian PAN-RB, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN). sumber setkab.go.id
Related Posts