Nih Kewajiban Seragam Nasional Sekolah

Senin kemarin 9 Juni 2014 pihak kemdikbud mengeluarkan peraturan mendikbud Nomor 45 Tahun 2014 wacana Seragam Sekolah untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, dari SD - Sekolah Menengah Pertama - SMA. Dalam Permendikbud itu disebutkan, seragam sekolah bagi penerima asuh jenjang pendidikan dasar dan menengah dibagi menjadi tiga, yaitu seragam nasional, seragam sekolah, dan seragam kepramukaan.

“Yang ditambahkan dalam seragam sekolah nasional itu yaitu bendera merah putih, diletakkan di dada kiri atas kantong saku. Kita ingin betul menanamkan kecintaan terhadap merah putih. Sebagai identitas diri bahwa kita ini yaitu siswa dan siswi Indonesia,” kata Mendikbud Mohammad Nuh kepada wartawan di kantor Kemdikbud, Jakarta, Senin (9/6)

 pihak kemdikbud mengeluarkan peraturan mendikbud Nomor  Nih Kewajiban Seragam Nasional Sekolah

Dilansir dari situs www.kemdikbud.go.id penetapan pakaian seragam sekolah mempunyai 4 tujuan. yaitu pertama, untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga sanggup menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan penerima didik. 

Kedua, meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orang renta atau wali penerima didik. Ketiga, meningkatkan disiplin dan tanggung jawab penerima asuh serta kepatuhan terhadap peratuan yang berlaku. Serta keempat, menjadi contoh bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin penerima didik, khususnya yang mengatur seragam sekolah. 

Pakaian seragam nasional dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan pada hari lain ketika pelaksanaan upacara bendera. Selain hari-hari tersebut, penerima asuh sanggup mengenakan pakaian seragam kepramukaan atau pakaian seragam khas sekolah yang diatur oleh masing-masing sekolah. 

”Bagi sekolah yang melanggar ketentuan dalam Permendikbud ini akan dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Namun sebelumnya akan diklarifikasi terlebih dahulu kepada pihak sekolah mengapa pelanggaran tersebut sanggup terjadi,” tegas Mendikbud.

Buka link permendikbud no 45 tahun 2014 untuk mendapat file pdf lengkapnya
Related Posts