Nasib Kepala Sekolah Pasca Terbitnya Permendikbud No 6 Tahun 2018


Peraturan terkait persyaratan, pengusulan,  proses seleksi, diklat kepsek, sertifikasi sampai pengangkatan sampai periode masa jabatan kepala sekolah telah sepenuhnya disahkan  dan diundangkan pertanggal 9 April 2018 lewat Permendikbud 6 tahun 2018 perihal penugasan guru menjadi kepala sekolah. Lewat Permendikbud tersebut juga diatur forum diklat kepala sekolah yakni LPPKS yaitu siangkatan dari Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah yakni unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal yang menangani pendidik dan tenaga kependidikan.

Kembali pada judul goresan pena ini mungkin ada yang bertanya bagaimana nasib kepala sekolah yang sedang menjabat sesudah diberlakukannya  Permendikbud No 6 tahun 2018 tersebut. Dalam sebuah video di laman facebook resmi LPPKS (disini) dijelaskan mengenai hal tersebut. 

Yakni Kepala Sekolah yang menjabat dikala diberlakukannya Permendikbud No 6 tahun 2018 tetap menjabat sebagai kepala Sekolah. Adapun Masa Tugas kepala sekolah yang sedang menjabat tersebut  mengikuti hukum masa kiprah dalam Permendikbud No 6 tahun 2018 itu. 


 sertifikasi sampai pengangkatan sampai periode masa jabatan kepala sekolah telah sepenuhn Nasib Kepala Sekolah Pasca Terbitnya Permendikbud No 6 tahun 2018

Kaprikornus bila ada kepala sekolah yang sudah menjabat selama 11 tahun, maka sisa jabatan yakni tinggal 1 tahun. (Jabatan maksimal kepala sekolah 12 tahun sesuai pasal 12 ayat 3).
Adapun Guru yang pernah ditugaskan sebagai Kepala Sekolah sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masa penugasannya tidak dihitung sebagai masa penugasan menurut Peraturan Menteri ini. (pasal 21d) . Contohnya guru yang pernah menjabat sebagai Kepsek selama 5 tahun sebelum Permendikbud 6 tahun 2018 terbit, maka bila diangkat sebagai Kepsek berhak mengikuti peraturan jabatan masa kiprah maksimal selama 12 tahun tadi.


Sedangkan Kepala Sekolah yang sedang menjabat namun belum mempunyai Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah maka wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan training penguatan Kepala Sekolah. Jika tidak lulus training selama 2 kali oleh LPPKS, maka diberhentikan dari jabatan Kepala Sekolah. (Pasal 21 e, 21f, dan 21g). 


Video klarifikasi dapat dilihat di bawah ini.



Bagaimana nasib Kepala Sekolah yang telah menjabat pasca terbitnya Permendikbud No. 6 Tahun 2018?
Dikirim oleh LPPKS pada 7 Juni 2018

Nah demikian tadi sedikit klarifikasi mengenai hukum masa kiprah kepala sekolah pasca diberlakukannya   Permendikbud No 6 tahun 2018. Salinan  Permendikbud No 6 tahun 2018 silakan unduh di tautan ini 
Related Posts