Persyaratan Akseptor Dan Jadwal Aktivitas Guru Lintas Bidang Tahun 2018
Sebelumnya telah dibahas apa itu guru lintas bidang dan bagaimana penyelenggaraan serta lamanya waktu penyelenggaraan kegiatan guru lintas bidang tersebut. Pada kesempatan ini akan diketahui persyaratan apa saja yang wajib dipenuhi oleh guru yang akan mengikuti kegiatan guru lintas bidang serta planning jadwal pelaksanaan kegiatan tersebut.
Persyaratan Calon Peserta Guru Lintas Bidang
Bagi guru calon penerima yang ingin mengikuti kegiatan Guru Lintas Bidang wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut;Persyaratan Umum
1. Memiliki NUPTK.
2. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-4.
3. Memiliki sertifikat pendidik.
4. Berstatus sebagai Guru Pegawai Negeri Sipil
5. Mengajar mata pelajaran :
- yang relevan dengan latar belakang pendidikan; atau
- mengajar mata pelajaran sesuai dengan sertifikat pendidik; atau
- mengajar mata pelajaran yang tidak relevan dengan latar belakang pendidikan minimal 5 tahun.
7. Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
8. Sanggup dan bersedia tidak mengikuti kegiatan lain selama menjadi penerima Program Keahlian Guru Lintas Bidang.
9. Bersedia menandatangani Pakta Integritas.
10.Bagi yang sudah berkeluarga menerima ijin dari suami/istri.
Persyaratan Khusus
Talented teacher/guru yang berbakat untuk mapel Bahasa Asing, Bahasa Indonesia, Seni Budaya, dan PJOK:
- Kemampuan dalam bentuk karya dan prestasi
- Sertifikat IELTs dan TOEFL (sertifikat internasional)
Alur Pendaftaran calon penerima guru lintas bidang
Pendaftaran diawali dengan proses sosialisasi kegiatan oleh Ditjen GTK, Disdik, dan Kepala Sekolah kepada guru, Kepala Sekolah bersama Disdik mengusulkan calon penerima dan guru pendamping , lalu guru yang terpilih menyiapkan berkas persyaratan yang diharapkan untuk mendaftar. Selengkapnya bisa dilihat pada diagram di bawah ini.
Seperti disebutkan diatas bahwa dalam pelaksanaan kegiatan diharapkan guru pendamping yang ditentukan oleh Kepala Sekolah dan Disdik yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Persyaratan Guru Pendamping
- Guru PNS/Guru Tetap Yayasan (GTY) yang memiliki kompetensi linier dengan pendidikan S1 dan sertifikat pendidiknya.
- Mengajar pada kompetensinya minimal 5 tahun.
- Memiliki sertifikat pendidik.
- Diusulkan oleh kepala sekolah (untuk guru).
- Ditetapkan menurut keterjangkauan (jarak dan transportasi) peserta.
Jadwal Pelaksanaan Program Keahlian Guru Lintas Bidang
Sosialisasi kegiatan Keahlian guru lintas bidang direncanakan bulan Februari-Maret, Pendataan dan rekrutmen calon peserta, Maret-April, sedangkan kegiatan inti kegiatan dimulai bulan Juni sampai Nopember 2018.
Jadwal Program Guru Lintas Bidang Tahun 2018 |
Nah admin info guru kira sudah begitu terang mengenai persyaratan calon penerima serta jadwal pelaksanaan kegiatan guru lintas bidang tahun 2018 ini. Kabar ini hanya info pendahuluan, nanti akan ada sosialisasi resmi baik dinas pendidikan maupun dari Ditjen GTK Kemdikbud. Silakan dishare kalau anda berkenan.
Related Posts