8 Hal Yang Perlu Dikuasai Guru Pai

Rapat perdana tim pelatih kebangsaan menetapkan delapan hal yang harus dikuasai oleh para guru, khususnya guru pendidikan agama Islam. Istilah tersebut ialah jihad, khilafah, thaghut, darul harb dan darul Islam, syahid, hijrah, kembali kepada Alquran dan Sunnah dan amar ma`ruf nahy munkar. Memahami secara serampangan terma-terma tersebut dapat mengakibatkan salah implementasi.

Penetapan delapan info tersebut dirumuskan melalui diskusi yang alot tim akademik moderasi agama. Yang menarik ialah bahwa salah satu pertimbangannya merujuk kepada tiga kategori fatwa Paulo Freire perihal kategorisasi fatwa manusia, yakni konservatif-tradisional, liberal dan sosial kritis.


Untuk masyarakat contoh pikirnya konservatif-tradisional, maka treatment yang dapat ditawarkan ialah membuatkan contoh pikir rasional dengan jalan sering mendialogkan pemikirannya. "Pendekatan obrolan inilah yang akan ditempuh kita," tegas Anis Masykhur, "korlap" pelatih kebangsaan.

Hal senada juga disampaikan oleh M. Maksum, Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, bahwa penguatan pemahaman moderasi agama ini perlu diperkenalkan kajian perbandingan pemahaman keagamaan (baca: fiqh). "Bagaimana kita dapat mendesain fiqh perbandingan ini dalam bahan yang singkat dan menarik," terang Maksum menjelaskan.

Sebenarnya penetapan delapan term tersebut merujuk kepada hasil kajian lembaga-lembaga Islam yang concern dalam bidang diseminasi moderasi agama, ibarat Lakspesdam NU, PPIM UIN Syarif Hidayatullah dan The Wahid Foundation.

Hasil kajian-kajian delapan terma ini harus diketahui masyarakat luas. Hal itu disampaikan oleh Muhtadin, penanggungjawab publikasi produk moderasi agama Kementerian Agama. Muhtadin menginginkan biar proses diseminasi moderasi agama dilakukan secara massif melalui media-media yang gampang dijangkau dan media yang sering diakses. "Media sosial menjadi pintu diseminasi tersebut dan dimanfaatkan dengan baik," ungkapnya berargumen. Arus informasi melalui medsos ini mengalir secara liar dan harus ada informasi penyeimbang. pendis.kemenag.go.id
Related Posts