Juknis Sumbangan Insentif Sentra

Pada Post sebelumnya sudah kami bagikan  wacana persyaratan guru yang mendapatkan tunjangan insentif pusat yang menggantikan posisi tunjangan fungsional. Selain itu juga kami share syarat bagi guru yang sanggup mendapatkan tunjangan insentif tersebut.

Update informasi, insentif sentra kini diubah menjadi tunjangan pelengkap penghasilan. 
persyaratan guru yang mendapatkan tunjangan insentif sentra Juknis Pemberian Insentif Pusat
Insentif sentra guru non PNS 2018

Insentif guru ini berasal dari sentra dan diberikan kepada guru non PNS serta sudah berjalan semenjak 2016 lalu. Pada tahun 2016, penyaluran insentif bagi guru bukan PNS dibayarkan melalui DIPA Direktorat Pembinaan Guru terkait tahun anggaran 2016. Mekanisme yang dipakai untuk pelaksanaan pembayaran insentif dilakukan secara sistem digital (dapodik). Pemberkasan dengan cara sistem digital dilakukan secara online melalui dapodik yang harus diisi dan diperbarui (updated) secara terus menerus oleh guru di sekolah masing-masing.

persyaratan guru yang mendapatkan tunjangan insentif sentra Juknis Pemberian Insentif Pusat


Pemberian Insentif bagi GBPNS ialah proteksi penghargaan dalam bentuk uang kepada guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dan melakukan kiprah sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan manajemen pangkal yang sama.  

Besaran Insentif ialah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

A. Penetapan dan Pendistribusian Kuota

1. Pemerintah menentukan kuota nasional untuk tahun 2016 bagi guru jenjang Pendidikan Dasar.
2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi kewenangan untuk menentukan daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima. 
3. Ditjen GTK memutuskan peserta insentif setiap tahun anggaran berkenaan.
persyaratan guru yang mendapatkan tunjangan insentif sentra Juknis Pemberian Insentif Pusat
juknis penyaluran insentif sentra guru non PNS tahun 2017

B. Mekanisme Pembayaran Insentif
 1. Data peserta insentif tahun anggaran berkenaan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
2. Ditjen GTK menentukan nominasi peserta insentif menurut data guru yang sudah valid pada dapodik.  Selanjutnya dinas kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya memverifikasi daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima.
3. Guru sanggup melihat kelengkapan data dan/atau persyaratan untuk mendapatkan insentif pada laman: info.gtk.kemdikbud.go.id. 
4. Ditjen GTK menerbitkan SK insentif bagi guru peserta insentif yang memenuhi syarat satu kali dalam 1 (satu) tahun. Bagi guru yang tidak memenuhi persyaratan pada tahun berkenaan, maka insentifnya dihentikan.

Ada dua juknis, yakni untuk jenjang Dikdas (SD & SMP) dan jenjang Dikmen (SMA/SMK) Silakan unduh secara lengkap petunjuk teknis proteksi insentif pusat, silakan Bapak Ibu download dan pelajari.
Related Posts