Guru Penyebar Hoax Ditangkap
Guru Penyebar Hoax Soal Megawati Minta Adzan Ditiadakan Ditangkap
Tim Subdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polisi Republik Indonesia menangkap penyebar info hoax, Sandi Ferdian (34). Pelaku yang seorang guru itu berbagi info hoax soal Megawati Soekarnoputri yang meminta pemerintah menghentikan adzan.
Guru Penyebar Hoax Ditangkap |
"Tersangka berbagi info bohong dan konten SARA melalui grup WA dan sosial media," kata Kasubdit I Direktorat Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Irwan Anwar, kepada detikcom, Kamis (22/2/2018).
Tersangka ditangkap pada Rabu 21 Februari 2018 di Jl KS Tubun, Taman Asri Baradatu, Kecamatan Way Kanan, Lampung. "Tersangka bekerja sebagai guru," imbuhnya.
"Dia pemilik akun FB 'Sandi SiKumbang yang berbagi berita: MEGA WATI MINTA PEMERINTAH TIADAKAN ADZAN DI MASJID, KARNA SUARANYA BERISIK," sambungnya.
Sementara ia juga memposting goresan pena berkonten SARA di akunnya itu. "Selamatkan anggota kami. Anggota PKI yaitu anggota paling suci sedangkan Islam itu sesat," kata Irwan menirukan postingan tersebut.
Postingan itu menjadi viral di media sosial. Bahkan, tersangka mengklaim bahwa info itu didapatnya dari sebuah media nasional. "Menurut keterangan tersangka info tersebut didapat dari "Media Indonesia" dan di copy info selanjutnya disebarkan melalui akun FB "Sandi SiKumbang"," terangnya.
Dari tersangka polisi menyita satu buah HP berikut SIM Card dan fotocopy resi KTP. Tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia No 1 tahun 1946 dan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 wacana Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 16 Jo pasal 4 abjad b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. detik.com
Nah bagi anda yang berprofesi sebagai guru yang harusnya jadi panutan, bijaklah dalam bermedsos. Siapa saja sanggup melaporkan apa saja yang anda bagikan apalagi info hoax, palsu dan fitnah dan kebencian SARA.
Related Posts