Nih Syarat Dan Cara Penerbitan Nuptk 2016 Bagi Guru Kemdikbud Dan Kemenag

NUPTK yang merupakan abreviasi dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan sesuatu yang sangat diburu oleh kalangan guru. Bagaimana tidak pihak Kemdikbud mensyaratkan kepemilikan NUPTK sebagai syarat untuk mengikuti sertifikasi guru, pengusulan proteksi dan aktivitas serta layanan pendidikan lainnya. Di periode padamu negeri NUPTK diterbitkan oleh BPSDMPK-PMP, sehabis BPSDMPK dilebur menjadi Ditjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) maka penerbitan dan penonaktifan NUPTK dilaksanakan oleh Ditjen GTK.

Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan mulai tahun 2016 ini kembali menciptakan kebijakan terbaru dalam hal pembuatan dan penerbitan NUPTK, untuk guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah.
Buka juga Juknis Pengelolaan NUPTK; Peraturan Sesjen Kemdikbud No 1 2018.

Lewat surat bernomor 14652/B.B2/PR 2015 yang ditandatangani eksklusif oleh Dirjen GTK Sumarna Surapranata berisi perihal syarat, prosedur penerbitan dan penonaktifan NUPTK baik untuk guru Kemdikbud maupun guru Kemenag NUPTK

Kepala BPSDMPK menerbitkan Surat Edaran perihal Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK terbaru sebagai berikut:

 yang merupakan abreviasi dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan sesua Nih Syarat dan Cara Penerbitan NUPTK 2016 Bagi Guru Kemdikbud dan Kemenag

 yang merupakan abreviasi dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan sesua Nih Syarat dan Cara Penerbitan NUPTK 2016 Bagi Guru Kemdikbud dan Kemenag
Syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK

NUPTK dimaksud di sini diberikan kepada Guru, Kepsek dan pengawas sekolah pada jenjang SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan non formal
Guru PNS, CPNS, dan non PNS

Cara mengusulkan NUPTK bagi guru Kemdikbud
Bagi guru yang terdata aktif  di dapodikdas maupun dapodik PAUD-Dikmas Guru melaksanakan scan dokumen;
  1. Bagi PNS/CPNS dokumen yang discanadalah SK PNS/CPSN dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
  2. Bagi Guru non PNS sekolah negeri SK pengangkatan yang ditandatangani Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA/Gubernur
  3. Bagi guru non PNS sekolah swasta yaitu SK Pengangkatan sebagai guru Tetap Yayasan 2 tahun berturut turut dihitung hingga Januari 2016 

Berkas yang harus dikumpul ke operator Dapodik untuk diusulkan NUPTK
1. SK Asli PNS/CPNS bagi yang berstatus CPNS/PNS ATAU SK Yayasan (lihat syarat diatas)
2. KTP Asli guru ybs.
3. Ijazah Asli SD, SMP/MTS, SMA/SMK/MA, Ijazah pendidikan terakhir/ S1.
4. Semua dokumen di atas harus asli, lalu discan dalam bentuk pdf (oleh operator atau guru ybs) lalu di upload di web verval PTK
Cara mengusul pembuatan NUPTK tahun 2016
Cara mengusulkan NUPTK Bagi Guru Kemenag (Tidak terdata di Dapodik)

 Mengumpulkan Scan dokumen

  1. Bagi PNS/CPNS dokumen yang discan yaitu SK PNS/CPSN dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
  2. Bagi Guru non PNS sekolah negeri SK pengangkatan yang ditandatangani Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA/Gubernur
  3. Bagi guru non PNS sekolah swasta yaitu SK Pengangkatan sebagai guru Tetap Yayasan 2 tahun berturut turut dihitung hingga Januari 2016 


Kemudian menghubungi Operator Dapodik Dinas Pendidikan Kabupaten


 yang merupakan abreviasi dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan sesua Nih Syarat dan Cara Penerbitan NUPTK 2016 Bagi Guru Kemdikbud dan Kemenag




Silakan dipahami fungsi masing-masing admin verval PTK berikut ini

fungsi admin verval gtk


Demikian tadi Proses dan cara pengajuan hingga penerbitan NUPTK 

Untuk file lengkap surat Ditjen GTK perihal cara pengajuan hingga penerbitan NUPTK   dapat diunduh di tautan ini
diskriminasi Kemdikbud dalam syarat pembuatan NUPTK
http://dikdas.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2016/01/Surat-Penerbitan-NUPTK-bagi-Guru-dan-Tenaga-Kependidikan.pdf

0 Response to "Nih Syarat Dan Cara Penerbitan Nuptk 2016 Bagi Guru Kemdikbud Dan Kemenag"

Posting Komentar