Nih Syarat Dan Cara Penerbitan Nuptk 2016 Bagi Guru Kemdikbud Dan Kemenag
Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan mulai tahun 2016 ini kembali menciptakan kebijakan terbaru dalam hal pembuatan dan penerbitan NUPTK, untuk guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah.
Buka juga Juknis Pengelolaan NUPTK; Peraturan Sesjen Kemdikbud No 1 2018.
Lewat surat bernomor 14652/B.B2/PR 2015 yang ditandatangani eksklusif oleh Dirjen GTK Sumarna Surapranata berisi perihal syarat, prosedur penerbitan dan penonaktifan NUPTK baik untuk guru Kemdikbud maupun guru Kemenag NUPTK
Kepala BPSDMPK menerbitkan Surat Edaran perihal Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK terbaru sebagai berikut:
Syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK
NUPTK dimaksud di sini diberikan kepada Guru, Kepsek dan pengawas sekolah pada jenjang SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan non formal
Guru PNS, CPNS, dan non PNS
Cara mengusulkan NUPTK bagi guru Kemdikbud
Bagi guru yang terdata aktif di dapodikdas maupun dapodik PAUD-Dikmas Guru melaksanakan scan dokumen;
- Bagi PNS/CPNS dokumen yang discanadalah SK PNS/CPSN dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
- Bagi Guru non PNS sekolah negeri SK pengangkatan yang ditandatangani Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA/Gubernur
- Bagi guru non PNS sekolah swasta yaitu SK Pengangkatan sebagai guru Tetap Yayasan 2 tahun berturut turut dihitung hingga Januari 2016
Berkas yang harus dikumpul ke operator Dapodik untuk diusulkan NUPTK
1. SK Asli PNS/CPNS bagi yang berstatus CPNS/PNS ATAU SK Yayasan (lihat syarat diatas)
2. KTP Asli guru ybs.
3. Ijazah Asli SD, SMP/MTS, SMA/SMK/MA, Ijazah pendidikan terakhir/ S1.
4. Semua dokumen di atas harus asli, lalu discan dalam bentuk pdf (oleh operator atau guru ybs) lalu di upload di web verval PTK
Cara mengusul pembuatan NUPTK tahun 2016 |
Mengumpulkan Scan dokumen
- Bagi PNS/CPNS dokumen yang discan yaitu SK PNS/CPSN dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
- Bagi Guru non PNS sekolah negeri SK pengangkatan yang ditandatangani Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA/Gubernur
- Bagi guru non PNS sekolah swasta yaitu SK Pengangkatan sebagai guru Tetap Yayasan 2 tahun berturut turut dihitung hingga Januari 2016
Silakan dipahami fungsi masing-masing admin verval PTK berikut ini
fungsi admin verval gtk |
Demikian tadi Proses dan cara pengajuan hingga penerbitan NUPTK
Untuk file lengkap surat Ditjen GTK perihal cara pengajuan hingga penerbitan NUPTK dapat diunduh di tautan ini
diskriminasi Kemdikbud dalam syarat pembuatan NUPTK
http://dikdas.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2016/01/Surat-Penerbitan-NUPTK-bagi-Guru-dan-Tenaga-Kependidikan.pdf
0 Response to "Nih Syarat Dan Cara Penerbitan Nuptk 2016 Bagi Guru Kemdikbud Dan Kemenag"
Posting Komentar