Nih Sertifikasi Guru Tahun 2014
Program Sertifikasi Guru Periode 2014
Tahun 2014 akan menjadi penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang terakhir. Karena pada tahun 2015 yang akan datang, penyelenggaraan sertifikasi guru akan dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Guru akan memperoleh gelar profesional sehabis mengikuti perkuliahan dengan beban mencar ilmu pada PPG yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pelaksanaan PLPG 2014 akan dimulai dengan proses verifikasi calon peserta. Terdapat beberapa perbedaan fundamental pada pelaksanaan PLPG 2014 jikalau dibandingkan dengan pelaksanaan PLPG sebelumnya. Perbedaan tersebut mulai dari prosedur penyelenggaraan sampai proses penetapan peserta.
Perbedaan penyelenggaraan sertifikasi 2014
1. Modul/bahan didik penerima PLPG akan diserahkan lebih awal sebelum penerima mengikuti PLPG.
2. Penetapan penerima dilaksanakan sehabis selesai uji kompetensi Guru (UK) 2014 dan UK diikuti seluruh guru yang belum bersertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan.
3. Perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan data base NUPTK dalam hal ini PADAMU NEGERI dan dipublikasikan secara online.
4. Penetapan sasaran/kuota penerima sertifikasi didasarkan pada keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah penerima antar provinsi
Persyaratan umum penerima sertifikasi guru 2014
1. Guru yang belum mempunyai akta pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kemdikbud kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kemenag dengan kuota dan hukum penetapan penerima dari Kemenag (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana strata 1 (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari agenda studi yang terakreditasi atau minimal perguruan tinggi yang mempunyai izin penyelenggaraan.
3. Bagi guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, maka harus memenuhi ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru (1 Desember 2008), dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada ketika diangkat sebagai pengawas tersebut.
4. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan baik sebagai PNS atau non PNS pada ketika Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.
5. Bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah swasta harus mempunyai SK sebagai guru tetap yayasan (GTY) minimal 2 tahun secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan.
6. Bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah negeri harus mempunyai SK dari Bupati/Walikota.
7. Belum berusia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014.
8. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika penerima diketahui sakit pada ketika tiba untuk mengikuti PLPG yang menjadikan tidak bisa mengikuti PLPG, maka LPTK berhak melaksanakan investigasi ulang terhadap kesehatan penerima tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan penerima tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
9. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). NUPTK ini sudah harus dinyatakan sebagai NUPTK aktif pada sistem layanan transaksional PADAMU NEGERI.
Meskipun persyaratan umum penerima sertifikasi 2014 ini masih bersifat DRAFT dan belum menjadi Buku 1 sertifikasi guru 2014 sebab belum disahkan, namun kiranya sanggup menjadi teladan sementara bagi guru-guru yang belum mempunyai akta pendidik. Mengingat bahwa yang menjadi database sumber pada aplikasi AP2SG ialah PADAMU NEGERI, maka sebaiknya guru segera melaksanakan perbaikan-perbaikan yang diperlukan. Termasuk perbaikan jenjang pendidikan, mengingat, jenjang pendidikan peserta sertifikasi guru 2014 wajib S1.
Telah tersedia contoh soal/kisi-kisi soal ukg 2014 dan juga nama-nama calon peserta UKG 2014
Semoga bermanfaat.
0 Response to "Nih Sertifikasi Guru Tahun 2014"
Posting Komentar