Nih Verifikasi Dan Validasi Data Guru Calon Penerima Sergur Plpg
Verifikasi dan Validasi Data Guru
Data guru yang akan mengikuti sertifikasi guru harus benar dan valid dibuktikan dengan:
a. Pakta Integritas bermaterai cukup bagi peserta.
b. Surat Pengantar Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota .
c. SK Penetapan Peserta (Format A1) dari Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota ke LPTK.
Verifikasi dan validasi data guru dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota, LPMP, dan LPTK. Data yang valid harus sesuai dengan dokumen pendukungnya sebagaimana tabel berikut ini.
Verifikasi dan Validasi Data Guru Calon Peserta Sergur PLPG |
Data guru tersebut di atas akan dipakai sebagai dasar untuk memutuskan bidang studi sertifikasi dan sertifikat pendidik. Oleh alasannya itu, guru harus menjamin kebenaran data.
Update info tahap verifikasi calon akseptor sudah berkahir tgl. 15 Mei 2016. Tahap verifikasi calon akseptor selanjutnya yaitu :
1. Verifikasi berkas di LPMP untuk persetujuan dokumen A1.
2. Penentuan kuota akseptor sertifikasi guru 2016.
3. Cetak dokumen A1.
4. Penentuan daerah pelaksanaan PLPG di LPTK yang sudah ditetapkan.
Related Posts