Nih Verifikasi Dan Validasi Data Guru Calon Penerima Sergur Plpg


Verifikasi dan Validasi Data Guru
Data guru yang akan mengikuti sertifikasi guru harus benar dan  valid dibuktikan dengan:
a. Pakta Integritas bermaterai cukup bagi peserta.
b. Surat Pengantar Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota .
c. SK Penetapan Peserta (Format A1) dari Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota  ke LPTK.
Verifikasi dan validasi data guru dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota, LPMP, dan LPTK. Data yang valid harus sesuai dengan dokumen pendukungnya sebagaimana tabel berikut ini.

 Data guru yang akan mengikuti sertifikasi guru harus benar dan Nih Verifikasi dan Validasi Data Guru Calon Peserta Sergur PLPG
Verifikasi dan Validasi Data Guru Calon Peserta Sergur PLPG

Data guru tersebut di atas akan dipakai sebagai dasar untuk  memutuskan bidang studi sertifikasi dan sertifikat pendidik. Oleh alasannya itu, guru harus menjamin kebenaran data.

Update info  tahap verifikasi calon akseptor sudah berkahir tgl. 15 Mei 2016. Tahap verifikasi calon akseptor selanjutnya yaitu :
1. Verifikasi berkas di LPMP untuk persetujuan dokumen A1.
2. Penentuan kuota akseptor sertifikasi guru 2016.
3. Cetak dokumen A1.
4. Penentuan daerah pelaksanaan PLPG di LPTK yang sudah ditetapkan.
Related Posts