Nih Surat Resmi Kemdikbud Tentang Pembatalan Sergur Ppgj Dengan Biaya Dapat Bangun Diatas Kaki Sendiri Guru

Menyambung informasi terdahulu perihal pembatalan sergur contoh PPGJ dengan biaya mandiri, Kemdikbud lewat Surat yang ditandatangani oleh Dirjen GTK Sumarna Surapranata kembali menegaskan hal tersebut. Surat edaran nomor 14501/B/GT/2016 ihwal sertifikasi guru berisikan hal ihwal pembatalan SG-PPG atau sergur contoh PPG dalam jabatan yang pada juknis buku 1  sebelumnya tercantum.

Selain itu Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota juga diberikan waktu perpanjangan masa verifikasi dan validasi data guru yang memenuhi syarat penerima sergur 2016 hingga 15 Mei 2016.

Berikut isi edaran lengkapnya

 Kemdikbud lewat Surat yang ditandatangani oleh Dirjen GTK Sumarna Surapranata kembali men Nih Surat Resmi Kemdikbud Perihal Penghapusan Sergur PPGJ dengan Biaya Mandiri Guru

 Kemdikbud lewat Surat yang ditandatangani oleh Dirjen GTK Sumarna Surapranata kembali men Nih Surat Resmi Kemdikbud Perihal Penghapusan Sergur PPGJ dengan Biaya Mandiri Guru
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 ihwal guru dan dosen, guru yakni pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi penerima didik. Guru sebagai tenaga profesional wajib mempunyai kualitas akademik, kompetensi, akta pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sebagai tindak lanjut untuk mewujudkan bahwa guru yakni tenaga profesional, pemerintah telah melaksanakan aktivitas sertifikasi guru untuk 1.638.240 guru.

Kondisi ketika ini, masih terdapat guru yang belum mempunyai akta pendidik sejumlah 555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat dalam periode hingga dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015. Terhadap guru yang belum mempunyai akta pendidik dimaksud, Pemerintah melalui kerjasama antara Kemendikbud, Kemenristek Dikti dan LPTK tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru dan tetap akan menawarkan derma dana bagi guru untuk mengikuti progra sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru  (PLPG). Atas kesepakatan antara Kemendikbud, Kemenristek Dikti dan LPTK program Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) biaya berdikari ditiadakan. Penuntasan pelaksanaan sertifikasi akan dilaksanakan secara sedikit demi sedikit hingga dengan tahun 2019. Penentuan guru sebagai penerima sertifikasi guru dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan.

Berkenaan dengan pelaksanaan penuntasan proses sertifikasi, supaya melanjutkan melaksanakan verifikasi dan validasi data guru yang memenuhi syarat untuk ikut serta dalam pelaksanaan proses sertifikasi. Proses verifikasi dan validasi data yang dimaksud sanggup dilakukan hingga dengan 15 Mei 2016.



Selamat ya ...

0 Response to "Nih Surat Resmi Kemdikbud Tentang Pembatalan Sergur Ppgj Dengan Biaya Dapat Bangun Diatas Kaki Sendiri Guru"

Posting Komentar