Nih Syarat, Teladan Dan Ketentuan Penerima Sertifikasi Guru 2016
Berikut ini yang perlu diketahui perihal sertifikasi guru 2016
Sertifikasi guru dilakukan melalui 3 teladan yakni Portofolio, PPG dan PLPG
Ketentuan Sasaran akseptor sergur 2016
1. Jika guru diangkat sebelum 30 Desember 2005 maka menggunakan pola sergur Portofolio dan PLPG
2. Jika guru diangkat sesudah 30 Desember 2005 sampai 30 Desember 2016 menggunakan teladan PPG
peserta sergur 2016 |
Persyaratan dan ketentuan akseptor sergur 2016 teladan Portofolio dan PLPG
- Berada dibawah kementerian Pendidikan dan kebudayaan dan belum mempunyai akta pendidik.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Berijazah S1 /D4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari jadwal studi yang terakreditasi atau minimal mempunyai izin penyelenggaraan.
- berstatus sebagai guru Tetap Yayasan minimal 2 tahun berturut-turut. Jik guru non PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Kepala Daerah, Bupati/Walikota minimum 2 tahun berturut-turut
- Aktif mengajar dibuktikan dengan SK pembagian kiprah ajar
- Bagi guru yang sudah mempunyai akta pendidik ingin ikut sergur 2016
a. Guru PNS yang memerlukan pembiasaan jawaban perubahan kurikulum b. Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari SKB 5 menteri dan Permendikbud nomor 62 tahun 2003 serta harus mempunyai Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota. - Sudah mengikuti UKG 2015
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat keterangan Sehat dari dokter
- Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat sebelum berlakunya PP no 74 tahun 2008 perihal Guru
- Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun
Syarat akseptor sergur Pola PPGJ
- Berada dibawah kementerian Pendidikan dan kebudayaan dan belum mempunyai akta pendidik.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Berijazah S1 /D4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari jadwal studi yang terakreditasi atau minimal mempunyai izin penyelenggaraan.
- Aktif mengajar dibuktikan dengan SK pembagian kiprah ajar
- Memenuhi Skor UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (Info Sementara Skor Minimal UKG ialah 5,5)
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat keterangan Sehat dari dokter
Hingga dikala ini belum ada web resmi yang mengatur atau juknis sergur 2016 ini, isu ini didapatkan dari salah seorang teman admin kabupaten. Jika masih belum terang silakan untuk menghubungi admin kabupaten kota setempat. Terima Kasih.Tunggu isu selanjutnya akan kami share di blog ini juga.
Related Posts