Nih Alur Kerja Antar Forum Penyelenggara Sergur

Sertifikasi guru tahun 2016 melibatkan aneka macam institusi menyerupai Kementerian Ristek, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG), LPMP, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota, dan LPTK. Berikut alur kerja proses sergur 2016 dari mulai awal pengumuman info pengadaan sertifikasi guru sampai penerbitan dan penyerahan akta pendidik
 melibatkan aneka macam institusi menyerupai Kementerian Ristek Nih Alur Kerja Antar Lembaga Penyelenggara Sergur
Alur Kerja Antar Lembaga Penyelenggara Sergur

  1. Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) mengunggah (meng-upload) daftar bakal calon sertifikasi guru Tahun 2016
  2. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota menginformasikan kepada guru yang terdaftar sebagai bakal calon penerima sertifikasi guru sesuai dengan kuota pada AP2SG untuk mengumpulkan berkas yang disyaratkan
  3. Bakal calon penerima sertifikasi guru 2016 menyerahkan berkas sertifikasi guru ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota
  4. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota melaksanakan perbaikan data guru melalui AP2SG. Dalam hal ini, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota melaksanakan proposal peniadaan data calon penerima pada AP2SG.
  5. LPMP memperlihatkan persetujuan penerima sertifikasi guru Tahun 2016 sehabis melaksanakan verifikasi data penerima sertifikasi guru melalui AP2SG.
  6. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mencetak Format A1 untuk ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
  7. Calon penerima sertifikasi guru menyiapkan dokumen sesuai dengan ketentuan dan menyerahkannya kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
  8. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota menyerahkan dokumen/portofolio/berkas sertifikasi guru  kepada LPMP untuk diverifikasi.
  9. Calon penerima sertifikasi guru tahun 2016 yang terdaftar pada AP2SG, harus telah mengikuti UKG.
  10. KSG mengolah data hasil UKG memakai AP2SG dan menyerahkan data penerima sertifikasi guru yang memenuhi syarat kepada Rayon/LPTK penyelenggara dengan cara mengunggah data tersebut melalui Aplikasi Sertifikasi Guru (ASG).
  11. LPTK mendapatkan data penerima sertifikasi guru dari ASG sesuai dengan aktivitas studi yang ada.
  12. LPMP menyerahkan dokumen atau berkas penerima sertifikasi yang telah diverifikasi kepada LPTK sesuai dengan data penerima sertifikasi guru.
  13. LPTK melaksanakan sertifikasi guru diawali dengan verifikasi ijazah, melaksanakan SG-PPG, serta menyerahkan balasannya kepada KSG secara daring melalui ASG.
  14. Data hasil sertifikasi dari ASG dikirimkan ke Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan untuk penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG).
  15. Rayon/LPTK penyelenggara menyerahkan akta pendidik kepada guru yang lulus sertifikasi

Related Posts