Nih Alur Kerja Antar Forum Penyelenggara Sergur
Alur Kerja Antar Lembaga Penyelenggara Sergur |
- Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) mengunggah (meng-upload) daftar bakal calon sertifikasi guru Tahun 2016
- Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota menginformasikan kepada guru yang terdaftar sebagai bakal calon penerima sertifikasi guru sesuai dengan kuota pada AP2SG untuk mengumpulkan berkas yang disyaratkan
- Bakal calon penerima sertifikasi guru 2016 menyerahkan berkas sertifikasi guru ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota
- Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota melaksanakan perbaikan data guru melalui AP2SG. Dalam hal ini, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota melaksanakan proposal peniadaan data calon penerima pada AP2SG.
- LPMP memperlihatkan persetujuan penerima sertifikasi guru Tahun 2016 sehabis melaksanakan verifikasi data penerima sertifikasi guru melalui AP2SG.
- Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mencetak Format A1 untuk ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
- Calon penerima sertifikasi guru menyiapkan dokumen sesuai dengan ketentuan dan menyerahkannya kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
- Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota menyerahkan dokumen/portofolio/berkas sertifikasi guru kepada LPMP untuk diverifikasi.
- Calon penerima sertifikasi guru tahun 2016 yang terdaftar pada AP2SG, harus telah mengikuti UKG.
- KSG mengolah data hasil UKG memakai AP2SG dan menyerahkan data penerima sertifikasi guru yang memenuhi syarat kepada Rayon/LPTK penyelenggara dengan cara mengunggah data tersebut melalui Aplikasi Sertifikasi Guru (ASG).
- LPTK mendapatkan data penerima sertifikasi guru dari ASG sesuai dengan aktivitas studi yang ada.
- LPMP menyerahkan dokumen atau berkas penerima sertifikasi yang telah diverifikasi kepada LPTK sesuai dengan data penerima sertifikasi guru.
- LPTK melaksanakan sertifikasi guru diawali dengan verifikasi ijazah, melaksanakan SG-PPG, serta menyerahkan balasannya kepada KSG secara daring melalui ASG.
- Data hasil sertifikasi dari ASG dikirimkan ke Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan untuk penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG).
- Rayon/LPTK penyelenggara menyerahkan akta pendidik kepada guru yang lulus sertifikasi
Related Posts