Nih Ratifikasi Paud / Pendidikan Non Formal

Pendidikan Anak Usia Dini ialah suatu upaya training yang ditujukan kepada anak semenjak lahir hingga dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui proteksi rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani supaya anak mempunyai kesiapan dalam
memasuki pendidikan lebih lanjut


Pendidikan Non Formal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau suplemen pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan Non Formal ialah jalur pendidikan di luar pendidikan formal  yang sanggup dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. (Pasal 1 Ayat 12)

Pendidikan Informal ialah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan (Pasal 1 Ayat 13 UU Sisdiknas)

 Ruang Lingkup Akreditasi PAUD/PNF:
  • PAUD (TK, RA/BA, KB, TPA, SPS)
  • LKP
  • PKBM
  • SPK
  • Program PAUD dan PNF dalam SKB
  • PAUD dan PNF di Luar Negeri
Mekanisme Akreditasi

Persyaratan Akreditasi
Tahapan Akreditasi (Permohonan Akreditasi, Pemeriksaan Berkas Awal, Desk Assessment, Visitasi Akreditasi, Validasi dan Verifikasi)
Penilaian Dokumen & Implementasi

Perangkat Akreditasi
  • Kisi-Kisi Instrumen Akreditasi
  • Instrumen Akreditasi
  • FR-AK-02   – Formulir Pemeriksaan Berkas Awal
  • FR-AK-04   – Formulir Penilaian Akreditasi
  • FR-AK-04a – Formulir Rangkuman Temuan Hasil Visitasi
  • Rubrik Penilaian Akreditasi

Sistem Penilaian Akreditasi
  • Status Butir
  • Skor, Bobot, Nilai
  • Rentang Nilai Status Akreditasi
  • Pengajuan Akreditasi ulang bagi yang Terakreditasi B, C dan Tidak Terakreditasi
PERMOHONAN AKREDITASI
1. Permohonan Akreditasi Baru: Diproses sepanjang tahun

2. Permohonan Akreditasi ulang untuk meningkatkan status legalisasi Program dan Satuan yang Terakreditasi (namun statusnya belum berupa peringkat akreditasi) Dapat mengajukan kembali sehabis 2 tahun Terakreditasi
Program dan Satuan yang Terakreditasi C  Dapat mengajukan kembali sehabis 2 tahun Terakreditasi
 Program dan Satuan yang Terakreditasi B  Dapat mengajukan kembali sehabis 3 tahun Terakreditasi
 Program dan Satuan yang Tidak Terakreditasi  Dapat mengajukan kembali sehabis 1 tahun Tidak Terakreditasi

3. Permohonan Akreditasi Program dan Satuan Terakreditasi A dan yang sudah berakhir Dapat mengajukan kembali sehabis 5 tahun Terakreditasi, selambatlambatnya 6 bulan sebelum masa akreditasinya berakhir.
Landasan Hukum Akreditasi PAUD/PNF

  • PERMENDIKNAS RI No.49 Tahun 2007 ihwal Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Nonformal
  •  PERMENDIKNAS RI No.58 Tahun 2009 ihwal Standar Pendidikan Anak Usia Dini.
  • PP RI No.17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  •  PERMENDIKNAS No.20 Tahun 2010 ihwal Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria di Bidang Pendidikan
  • PERMENDIKBUD No.146 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 PAUD
  •  PERMENDIKBUD No.137 Tahun 2014 Standar Nasional PAUD
  • PERMENDIKNAS No.70 Tahun 2008 ihwal Uji Kompetensi Bagi Peserta Didik Kursus - Belajar Mandiri
  • PERMENDIKNAS No.40 Tahun 2009 ihwal Standar Penguji Pada Kursus dan Pelatihan
  •  PERMENDIKNAS No.41 Tahun 2009 ihwal Standar Pembimbing Pada Kursus dan Pelatihan
  • PERMENDIKNAS No.42 Tahun 2009 ihwal Standar Pengelola Kursus
  • PERMENDIKNAS  No.3 Tahun 2008 ihwal Standar Proses Pendidikan Kesetaraan, Program Paket A, Paket B dan Paket C
  •  PERMENDIKNAS No.44 Tahun 2009 Standar Pengelola Pendidikan Paket A, B, C
  •  PERMENDIKNAS No.14 Tahun 2007 ihwal Standar Isi Program Paket A, Paket B dan Paket C
  •  PERMENDIKNAS No.63 tahun 2009 ihwal Penjaminan Mutu Pendidikan
  •  PERMENDIKBUD No. 86/2014 ihwal Penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan Dasar
  •  SK Kabalitbang No.028/H/MS/2014 > ihwal Perangkat Akreditasi PAUD – LKP – PKBM


Related Posts