Nih Ratifikasi Paud / Pendidikan Non Formal
memasuki pendidikan lebih lanjut
Pendidikan Non Formal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau suplemen pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan Non Formal ialah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang sanggup dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. (Pasal 1 Ayat 12)
Pendidikan Informal ialah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan (Pasal 1 Ayat 13 UU Sisdiknas)
Ruang Lingkup Akreditasi PAUD/PNF:
- PAUD (TK, RA/BA, KB, TPA, SPS)
- LKP
- PKBM
- SPK
- Program PAUD dan PNF dalam SKB
- PAUD dan PNF di Luar Negeri
Persyaratan Akreditasi
Tahapan Akreditasi (Permohonan Akreditasi, Pemeriksaan Berkas Awal, Desk Assessment, Visitasi Akreditasi, Validasi dan Verifikasi)
Penilaian Dokumen & Implementasi
Perangkat Akreditasi
- Kisi-Kisi Instrumen Akreditasi
- Instrumen Akreditasi
- FR-AK-02 – Formulir Pemeriksaan Berkas Awal
- FR-AK-04 – Formulir Penilaian Akreditasi
- FR-AK-04a – Formulir Rangkuman Temuan Hasil Visitasi
- Rubrik Penilaian Akreditasi
Sistem Penilaian Akreditasi
- Status Butir
- Skor, Bobot, Nilai
- Rentang Nilai Status Akreditasi
- Pengajuan Akreditasi ulang bagi yang Terakreditasi B, C dan Tidak Terakreditasi
1. Permohonan Akreditasi Baru: Diproses sepanjang tahun
2. Permohonan Akreditasi ulang untuk meningkatkan status legalisasi Program dan Satuan yang Terakreditasi (namun statusnya belum berupa peringkat akreditasi) Dapat mengajukan kembali sehabis 2 tahun Terakreditasi
Program dan Satuan yang Terakreditasi C Dapat mengajukan kembali sehabis 2 tahun Terakreditasi
Program dan Satuan yang Terakreditasi B Dapat mengajukan kembali sehabis 3 tahun Terakreditasi
Program dan Satuan yang Tidak Terakreditasi Dapat mengajukan kembali sehabis 1 tahun Tidak Terakreditasi
3. Permohonan Akreditasi Program dan Satuan Terakreditasi A dan yang sudah berakhir Dapat mengajukan kembali sehabis 5 tahun Terakreditasi, selambatlambatnya 6 bulan sebelum masa akreditasinya berakhir.
- PERMENDIKNAS RI No.49 Tahun 2007 ihwal Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Nonformal
- PERMENDIKNAS RI No.58 Tahun 2009 ihwal Standar Pendidikan Anak Usia Dini.
- PP RI No.17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- PERMENDIKNAS No.20 Tahun 2010 ihwal Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria di Bidang Pendidikan
- PERMENDIKBUD No.146 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 PAUD
- PERMENDIKBUD No.137 Tahun 2014 Standar Nasional PAUD
- PERMENDIKNAS No.70 Tahun 2008 ihwal Uji Kompetensi Bagi Peserta Didik Kursus - Belajar Mandiri
- PERMENDIKNAS No.40 Tahun 2009 ihwal Standar Penguji Pada Kursus dan Pelatihan
- PERMENDIKNAS No.41 Tahun 2009 ihwal Standar Pembimbing Pada Kursus dan Pelatihan
- PERMENDIKNAS No.42 Tahun 2009 ihwal Standar Pengelola Kursus
- PERMENDIKNAS No.3 Tahun 2008 ihwal Standar Proses Pendidikan Kesetaraan, Program Paket A, Paket B dan Paket C
- PERMENDIKNAS No.44 Tahun 2009 Standar Pengelola Pendidikan Paket A, B, C
- PERMENDIKNAS No.14 Tahun 2007 ihwal Standar Isi Program Paket A, Paket B dan Paket C
- PERMENDIKNAS No.63 tahun 2009 ihwal Penjaminan Mutu Pendidikan
- PERMENDIKBUD No. 86/2014 ihwal Penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan Dasar
- SK Kabalitbang No.028/H/MS/2014 > ihwal Perangkat Akreditasi PAUD – LKP – PKBM
Related Posts