Nih Instrumen Ratifikasi Paud/Pnf


Setelah sebelumnya membahas duduk perkara kebijakan dan hal yang perlu diketahui dalam legalisasi PAUD/PNF kali ini akan kami share instrumen legalisasi untuk PAUD. Namun tidak ada salahnya kita ketahui dulu syarat permohonan dalam legalisasi PAUD/PNF ini.

PERANGKAT AKREDITASI PAUD
  1. KISI-KISI INSTRUMEN AKREDITASI
  2. INSTRUMEN AKREDITASI PAUD
  3. RUBRIK PENILAIAN AKREDITASI
  4. FORM PENILAIAN AKREDITASI

kebijakan dan hal yang perlu diketahui dalam legalisasi PAUD Nih Instrumen Akreditasi PAUD/PNF
Instrumen Akreditasi PAUD/PNF
kebijakan dan hal yang perlu diketahui dalam legalisasi PAUD Nih Instrumen Akreditasi PAUD/PNF

PERSYARATAN UMUM PERMOHONAN

  • Mengajukan permohonan legalisasi kepada BAN PAUD PNF melalui BAP PAUD dan PNF di Provinsi masing-masing
  • Memiliki Izin Penyelenggaraan/Izin Operasional Pendidikan Nonformal (PAUD-LKP-PKBM) dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, UPT Perijinan, atau Lembaga Pemerintah lainnya yang berwenang
  • Akte Pendirian dari Notaris atau SK Pimpinan Instansi/Lembaga/Institusi yang berwenang di atasnya
  • Program yang diajukan akreditasinya telah beroperasi minimal 2 tahun
  • Diprioritaskan bagi Lembaga yang mempunyai NPSN (Nomor PokokSatuan Pendidikan Nasional)
  • Menggunakan prasarana yang didukung dengan dokumen yang sah (Sertifikat Kepemilikan Tanah dan Bangunan, Surat Perjanjian Sewa, Surat Perjanjian Pemanfaatan Prasarana)


PERSYARATAN KHUSUS PERMOHONAN

PERMOHONAN AKREDITASI PAUD:
  1. Jumlah penerima didik minimal 20 anak pada tahun anutan terakhir untuk seluruh jenis jadwal (TK, KB, TPA, SPS), Prioritas TK/RA/BA & KB
  2. Memiliki pendidik minimal berijazah S1 (untuk TK/RA/BA) dan SLTA (untuk KB, TPA, SPS)
  3. Memiliki minimal 1 (satu) pendidik yang bersertifikat Diklat Dasar PAUD atau berijasah D-IV atau S1 dalam bidang PAUD dan Kependidikan lain atau Psikologi (dari Prodi Terakreditasi, ditunjukkan dengan Ijazah yang dilegalisir)

PERMOHONAN AKREDITASI LKP:
  1. Jumlah penerima didik minimal 20 orang/tahun (kumulatif semua program)
  2. Sudah meluluskan minimal 4 angkatan/rombongan mencar ilmu selama beroperasi (dibuktikan dengan daftar nama lulusan)
  3. Memiliki pendidik yang berkompetensi relevan di bidangnya pada setiap jadwal (dibuktikan dengan sertifikat)
 PERMOHONAN AKREDITASI PKBM:
  1.  Jumlah penerima didik minimal 20 orang/ tahun (kumulatif semua program), dibuktikan dengan lampiran presensi penerima didik pada tahun anutan terakhir.
  2. Minimal mempunyai 2 jenis program: Pendidikan Kesetaraan (Paket A, B, C), Keaksaraan (Keaksaraan Dasar, Keaksaraan Usaha Mandiri), Kepemilikan 2 jenis jadwal utama dibuktikan dengan Ijin Operasional, jadwal kedua minimal telah beroperasi 1 tahun dengan didukung dokumen 8 SNP
  3.  Mempunyai Pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai jadwal yang diajukan (Memiliki Guru Mata Pelajaran Berkualifikasi S1 untuk Paket A,B,C)
 Baiknya silakan dipahami duduk perkara legalisasi PAUD/PNF ini. Silakan instrumen legalisasi PAUD ini

Rubrik evaluasi Akreditasi PAUD unduh di link ini
Related Posts