Nih Juknis Dana Bos Madrasah 2016
Pada pos sebelumnya kita bahas mengenai dana BOS 2016 Kemdikbud, kali ini blog informasi guru akan membuatkan juknis dana BOS madrasah tahun 2016. BOS ialah jadwal pemerintah yang intinya ialah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana jadwal wajib belajar.
Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia ialah biaya untuk materi atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak eksklusif berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan didanai dengan dana BOS. Secara detail jenis aktivitas yang boleh didanai dari dana BOS dibahas pada bab penggunaan dana BOS.
BOS Madrasah 2016 |
Sasaran jadwal BOS ialah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah mempunyai izin operasional. Siswa madrasah peserta BOS ialah forum madrasah yang menyelenggarakan aktivitas berguru mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan aktivitas pembelajaran pada sore hari, sanggup menjadi sasaran jadwal BOS sesudah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kabupaten/Kota.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung menurut jumlah siswa dengan ketentuan:
Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
Madrasah Aliyah : Rp. 1.200.000,-/siswa/tahun
Juknis BOS Madrasah 2016 secara lengkap
0 Response to "Nih Juknis Dana Bos Madrasah 2016"
Posting Komentar