Nih Pola Anjuran Bop Paud
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) terus menjadi perhatian pemerintah. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah sentra semoga forum PAUD tetap eksis yaitu dengan memperlihatkan derma operasional Penyelenggaraan (BOP).
Di Tahun 2016 ini, Direktorat Jenderal PAUD dan Pendidikan Masyarakat telah menyediakan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD untuk 158.700 forum dan meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 74.848 forum PAUD.
BOP PAUD sanggup diakses satuan PAUD yang diselenggarakan individu, kelompok, yayasan, organisasi maupun Pemerintah Daerah. Bahkan boleh juga satuan pendidikan PKBM, SKB, tubuh keagamaan, dan satuan pendidikan non formal lainnya yang sudah mempunyai Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN).
satuan PAUD yang menerima alokasi DAK BOP PAUD paling sedikit 12 peserta latih dan paling banyak 60 yang biayai. Kaprikornus paling sedikit sanggup Rp. 7.200.000,- dan paling banyak sanggup Rp. 36.000.000,-. Rentang diantaranya itu yaitu kiprah Kabid PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
proposal BOP PAUD |
Syarat forum akseptor BOP PAUD yaitu mempunyai rekening atas nama forum PAUD, NPWP atas nama forum PAUD. Memiliki izin operasional dari dinas Pendidikan setempat. Telah melakukan kegiatan minimal 1 tahun. Mengisi formulir yang telah disediakan dinas pendidikan setempat. Kemudian forum tersebut tidak mendapatkan atau menciptakan prosposal derma dana rintisan atau PAUD percontohan di tahun yang sama.
Klik disini untuk contoh usulan BOP Paud
0 Response to "Nih Pola Anjuran Bop Paud"
Posting Komentar