Nih Proteksi Beasiswa S1 Bagi Guru Paud Ditjen Gtk

Pada sore ini admin isu Guru akan membuatkan isu mengenai juknis proteksi kualifikasi akademik ke S1 bagi guru TK/PAUD.  Bantuan dana pendidikan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV melalui aktivitas proteksi dana pendidikan peningkatan kualifikasi S1 yaitu pemberian sejumlah dana dari Pemerintah kepada guru PAUD yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada jenjang pendidik  anak usia dini baik negeri maupun swasta untuk memperoleh kualifikasi akademik Sarjana.

Sasaran peserta proteksi dana pendidikan peningkatan kualifikasi akademik S-1/D- tahun 2016 yaitu 8.675 guru PAUD yang sedang menempuh pendidikan S-1 melalui aktivitas reguler, dan diprioritaskan bagi guru yang menempuh Program Sarjana.

Pada sore ini admin isu Guru akan membuatkan isu mengenai juknis proteksi kualifikasi akadem Nih Bantuan Beasiswa S1 bagi Guru PAUD Ditjen GTK
 Persyaratan Administratif Penerima Bantuan Dana Pendidikan
1. Kriteria guru PAUD yang berhak mendapatkan proteksi peningkatan kualifikasi akademik S1/D-IV
yaitu sebagai berikut.
a.Guru yang mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
atau yang masih dalam proses mendapatkan NUPTK, dengan mencantumkan surat
keterangan dari dinas pendidikan setempat;
b. Guru PAUD yang masih aktif mengajar pada PAUD baik negeri maupun swasta
yang dibuktikan dengan SK terakhir dan pembagian kiprah mengajar dari Kepala
Sekolah;
c. Belum mempunyai ijazah S-1/D-IV;
d. Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,50;
e. Tercatat sebagai mahasiswa aktif pada perguruan tinggi terakreditasi.

Selain kriteria tersebut di atas, guru peserta proteksi dana pendidikan peningkatan kualifikasi S-1/D-IV harus melengkapi persyaratan administratif sebagai berikut.
a. Fotocopy SK Pengangkatan dari Pemerintah/Pemerintah tempat bagi Guru PAUD, dilegalisir oleh Kepala UPTD;
b. Guru PAUD harus melampirkan surat izin mencar ilmu dari pejabat yang berwenang di kabupaten/kota;
c. Surat Keterangan Mengajar dari Kepala Sekolah atau Yayasan penyelenggara Satuan Pendidikan bagi Guru PAUD;
d. Guru tidak sedang memperoleh beasiswa pendidikan untuk peningkatan kualifikasi akademik dari instansi/unit lain;
e. Guru yang sedang mendapatkan proteksi pendidikan dari Pemerintah Daerah, sanggup memperoleh proteksi peningkatan kualifikasi S-1/D-IV dari Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas;
f. Program Studi yang diambil sesuai dengan kiprah mengajar yang sedang diampu dan mempunyai izin penyelenggaraan dari Pemerintah;
g. Usia maksimum 55 tahun;
h. Surat keterangan sebagai mahasiswa aktif atau sudah lulus seleksi dari perguruan tinggi .
i. Satu lembar copy ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan asal atau dinas pendidikan kabupaten/kota, atau institusi yang berwenang;
j. Mengisi biodata (calon peserta proteksi pendidikan.)

k. Foto copy buku rekening calon peserta proteksi pendidikan.

Bantuan dana pendidikan kualifikasi akademik di atas didasarkan pada data dapodik PAUD. Besaran dana proteksi kualifikasi akademik yaitu sebesar Rp 3.500.000,-/tahun. Calon peserta ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/kota sesudah melewati tahapan verifikasi dan validasi dan diambil berdasar kuota yang tersedia untuk kab/kota tersebut. Untuk isu lebih terang sanggup menguhubungi dinas pendidikan kabupaten/kota.

Untuk isu lengkap silakan unduh juknis disini proteksi beasiswa kualifikasi akademik ke S1/D4 bagi guru TK/PAUD


Related Posts