Nih Permendikbud Tunjangan Biaya Pendidikan Bidikmisi
Bidikmisi |
Bantuan biaya pendidikan Bidikmisi, yang selanjutnya disebut Bidikmisi adalah pinjaman biaya pendidikan bagi lulusan sekolah menengah atas atau sederajat yang mempunyai potensi akademik baik tetapi mempunyai keterbatasan ekonomi untuk mengikuti dan/atau menuntaskan Pendidikan Tinggi. (pasal 1)
Adapun Calon akseptor Bidikmisi pada pendidikan tinggi terdiri atas: (pasal 5 ayat 1)
a. Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan; atau
b. Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang lulus 1 (satu) tahun sebelumnya yang bukan akseptor Bidikmisi.
Salah satu persyaratan utama ialah tidak sedang mendapatkan pinjaman biaya pendidikan/beasiswa lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara; (pasal 5 ayat 2c)
Batas Waktu pemberian Bidikmisi:
a. Bidikmisi diberikan semenjak mahasiswa ditetapkan sebagai akseptor Bidikmisi di perguruan tinggi, yaitu 8 (delapan) semester untuk aktivitas Diploma IV dan Sarjana, serta 6 (enam) semester untuk aktivitas Diploma III.
b. Bidikmisi untuk Akademi Komunitas diberikan maksimal 4 (empat) semester untuk aktivitas Diploma II, dan 2 (dua) semester untuk aktivitas Diploma I.
c. Bidik Misi untuk aktivitas studi yang merupakan satu kesatuan antara aktivitas Sarjana dengan aktivitas profesi difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi hingga lulus aktivitas profesi, yaitu:
1. Profesi Dokter maksimal 4 semester.
2. Profesi Dokter Gigi maksimal 4 semester.
3. Profesi Ners maksimal 2 semester.
4. Profesi Dokter Hewan maksimal 2 semester.
5. Profesi Apoteker maksimal 2 semester.
Untuk Permendikbud selengkapnya sanggup dibuka di link ini
Pedoman bidikmisi unduh disini
Pertanyaan seputar bidikmisi sanggup dibuka di website bidikmisi
0 Response to "Nih Permendikbud Tunjangan Biaya Pendidikan Bidikmisi"
Posting Komentar