Nih Cara Daftar Bidikmisi Online
Tata cara registrasi Bidikmisi melalui SNMPTN, UMPN atau Seleksi Mandiri perguruan tinggi tinggi secara daring ialah sebagai berikut.
1. Tahapan registrasi Bidikmisi
- Sekolah mendaftarkan diri sebagai instansi pemberi rekomendasi ke http://bidikmisi.dikti.go.id/sekolah/ dengan melampirkan hasil pindaian (scan) (Lampiran 2 bab F) untuk mendapat nomor Kode Akses Sekolah.
- Ditjen dikti memverifikasi registrasi dalam kurun waktu 1 x 24 jam pada hari dan jam kerja.
- Sekolah merekomendasikan masing-masing siswa melalui http://bidikmisi.dikti.go.id/sekolah/login memakai kombinasi NPSN dan Kode saluran yang telah diverifikasi
- Sekolah memperlihatkan nomor registrasi dan isyarat saluran kepada masing masing siswa yang sudah direkomendasikan
- Siswa mendaftar melalui laman http://bidikmisi.dikti.go.id/siswa/login dan menuntaskan semua tahapan yang diminta didalam sistem pendaftaran.
2. Siswa yang sudah menuntaskan registrasi Bidikmisi mendaftar seleksi nasional atau berdikari yang telah diperoleh sesuai ketentuan masing-masing contoh seleksi melalui alamat berikut.
a. SNMPTN melalui http://snmptn.ac.id
b. SBMPTN melalui http://sbmptn.ac.id.
c. Seleksi Mandiri Perguruan Tinggi Negeri sesuai ketentuan masing-masing PTN.
d. Seleksi Mandiri Perguruan Tinggi Swasta sesuai ketentuan masing masing Perguruan Tinggi Swasta
Siswa yang mendaftar melengkapi berkas yang dibawa pada ketika registrasi ulang seleksi masuk, yaitu:
- Kartu peserta dan formulir registrasi kegiatan Bidikmisi yang dicetak dari sistem Bidikmisi;
- Surat keterangan lulus dari Kepala Sekolah;
- Fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d. 6 (enam) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
- Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
- Fotokopi nilai ujian selesai nasional yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
- Surat keterangan ihwal prestasi/peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang ko-kurikuler dan ekstrakurikuler yang disahkan (legalisasi) oleh Kepala Sekolah;
- Kartu Pengaman Sosial (KPS/BSM). (jika merupakan akseptor BSM)
- Surat Keterangan Penghasilan Orang tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang sanggup dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala desa/Kepala dusun/Instansi kawasan orang bau tanah bekerja/tokoh masyarakat;
- Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat Keterangan ihwal susunan keluarga;
- Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia pemikiran listrik) dan atau bukti pembayaran PBB (apabila memiliki bukti pembayaran) dari orang tua/wali-nya.
Related Posts