Nih Alur Sertifikasi Guru Dalam Jabatan
Alur pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 perihal Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan disajikan pada Gambar di bawah
Penjelasan alur sertifikasi guru dalam jabatan yang disajikan pada Gambar di atas sebagai berikut.
- Guru berkualifikasi akademik S-2/S-3 dan sekurang-kurangnya golongan IV/b atau guru yang mempunyai golongan serendah-rendahnya IV/c,mengumpulkan dokumen2 untuk diverifikasi asesor Rayon LPTK sebagai persyaratan untuk mendapatkan akta pendidik secara langsung. Penyusunan dokumen mengacu pada Pedoman Penyusunan Portofolio (Buku 3). LPTK penyelenggara sertifikasi guru melaksanakan verifikasi dokumen. Apabila hasil verifikasi dokumen, akseptor dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) maka yang bersangkutan memperoleh akta pendidik. Sebaliknya, apabila tidak memenuhi persyaratan (TMP), maka guru wajib mengikuti uji kompetensi awal. Guru yang lulus menjadi akseptor sertifikasi rujukan PLPG dan yang tidak lulus mengikuti training dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau menyebarkan diri secara berdikari untuk mempersiapkan diri untuk menjadi akseptor sertifikasi tahun berikutnya.
- Guru berkualifikasi S-1/D-IV dan belum S-1.D-IV sanggup menentukan rujukan PF3 atau PLPG sesuai kesiapannya.
- Bagi guru yang menentukan rujukan PF, mengikuti mekanisme sebagai berikut.
- Menyusun portofolio dengan mengacu Pedoman Penyusunan Portofolio (Buku 3).
- Portofolio yang telah disusun diserahkan kepada LPMP setempat melalui dinas pendidikan kabupaten/kota untuk dikirim ke LPTK sesuai agenda studi.
- Apabila hasil evaluasi portofolio akseptor sertifikasi guru sanggup mencapai batas minimal kelulusan (passing grade), dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun. Sebaliknya, bila hasil evaluasi portofolio akseptor sertifikasi guru tidak mencapai passing grade, guru wajib mengikuti uji kompetensi awal. Apabila lulus, guru tersebut menjadi akseptor sertifikasi rujukan PLPG dan apabila tidak lulus mengikuti training dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau menyebarkan diri secara berdikari untuk mempersiapkan diri untuk menjadi akseptor sertifikasi tahun berikutnya.
- Apabila skor hasil evaluasi portofolio mencapai passing grade, namun secara manajemen masih ada kekurangan maka akseptor harus melengkapi kekurangan tersebut (melengkapi manajemen atau MA3) untuk selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun.
- Apabila hasil verifikasi dinyatakan lulus, guru yang bersangkutan memperoleh akta pendidik. Sebaliknya, apabila verifikasi portofolio tidak lulus, maka guru wajib mengikuti uji kompetensi awal. Apabila lulus, guru tersebut menjadi akseptor sertifikasi rujukan PLPG dan apabila tidak lulus mengikuti training dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau menyebarkan diri secara berdikari untuk mempersiapkan diri untuk menjadi akseptor sertifikasi tahun berikutnya.
- Peserta yang menentukan rujukan PLPG wajib mengikuti uji kompetensi awal. Pelaksanaan PLPG ditentukan oleh Rayon LPTK sesuai ketentuan yang tertuang dalam Rambu-Rambu Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (Buku 4).
- PLPG diakhiri dengan uji kompetensi. Peserta yang lulus uji kompetensi berhak menerima akta pendidik dan akseptor yang tidak lulus diberi kesempatan mengikuti satu kali ujian ulang. Apabila akseptor tersebut lulus dalam ujian ulang, berhak menerima akta pendidik dan apabila tidak lulus mengikuti training dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau menyebarkan diri secara berdikari untuk mempersiapkan diri untuk menjadi akseptor sertifikasi tahun berikutnya.
disalin dari buku 1 ajaran penetapan akseptor sertifikasi guru 2014
Related Posts