Nih Konversi Nilai Hasil Pk Guru Ke Angka Kredit

Konversi Nilai Hasil PKG ke Angka Kredit
Nilai kinerja guru hasil PK GURU perlu dikonversikan ke skala nilai berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 ihwal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Hasil konversi ini selanjutnya dipakai untuk menetapkan sebutan hasil PK GURU dan persentase perolehan angka kredit sesuai pangkat dan jabatan fungsional guru. Sebelum melaksanakan pengkonversian hasil PK GURU ke angka kredit, tim penilai harus melaksanakan verifikasi terhadap hasil PK GURU. Kegiatan verifikasi ini dilaksanakan
dengan memakai banyak sekali dokumen (Hasil PK GURU yang direkapitulasi dalam Format Rekap Hasil PK GURU, catatan hasil pengamatan, studi dokumen, wawancara, dan sebagainya yang ditulis dalam Format Laporan dan Evaluasi per kompetensi beserta dokumen pendukungnya) yang disampaikan oleh sekolah untuk pengusulan penetapan angka kredit. Jika diharapkan dan dimungkinkan, acara verifikasi hasil PKGURU sanggup meliputi kunjungan ke sekolah/madrasah oleh tim penilai tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat.

Pengkonversian hasil PK GURU ke Angka Kredit yaitu kiprah Tim Penilai Angka Kredit kenaikan jabatan fungsional guru di tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat. Penghitungan angka kredit sanggup dilakukan di tingkat sekolah, tetapi hanya untuk keperluan estimasi perolehan angka kredit guru. Angka kredit estimasi berdasarkan hasil perhitungan PK GURU yang dilaksanakan di sekolah, selanjutnya dicatat dalam format penghitungan angka kredit yang ditanda-tangani oleh penilai, guru yang dinilai dan diketahui oleh kepala sekolah.

Bersama-sama dengan angka angka kredit dari unsur utama lainnya (pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif) dan unsur penunjang,  hasil perhitungan PK GURU yang dilakukan oleh tim penilai tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau sentra akan direkap dalam daftar anjuran penetapan angka kredit (DUPAK) untuk proses penetapan angka kredit kenaikan jabatan fungsional guru. Seorang Guru yang akan dipromosikan naik  jenjang pangkat dan jabatan fungsionalnya setingkat lebih tinggi, dipersyaratkan harus mempunyai angka kredit kumulatif minimal sebagai berikut:

Konversi Nilai Hasil PKG ke Angka Kredit  Nih Konversi Nilai Hasil PK GURU ke Angka Kredit

Keterangan:
(1) Angka kredit kumulatif minimal pada kolom 3 yaitu jumlah angka kredit minimal yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan/pangkat; dan (2) Angka kredit pada kolom 4 yaitu jumlah peningkatan minimal angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi. 

Unduh panduan lengkap konversi PKG Klik disini
Related Posts