Nih Hukum Pangkat Pns Baru, Otomatis Naik Tiap 4 Tahun

Badan Kepegawaian Negara, akan mengubah hukum wacana kenaikan pangkat PNS, dimana PNS tidak perlu lagi repot mengumpulkan berkas untuk kenaikan pangkat. Sebagaimana kita tahu, setiap akan naik pangkat, khususnya tenaga fungsional umum, wajib mengumpulkan berkas seperti, DP3 (SKP sekarang) dan lainnya. Kaprikornus ke depannya, BKD yang akan mengumpulkan pegawai yang akan naik pangkat pada periode tertentu.

Hal ini disampaikan Bima Aria Wakil Kepala BKN pusat. "Paradigmanya harus diubah melayani. BKN bersama BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tugasnya meningkatkan nilai tambah PNS supaya pelayan publik sanggup maksimal dalam menunjukkan layanan. Bagaimana mau menunjukkan layanan maksimal kalau PNS sibuk urusi kenaikan pangkat. Sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat kalau sibuk menunjukkan pelayanan," tambah Bima Aria.


Menurut Bima, hukum ini jauh lebih efektif dibanding prosedur usang di mana PNS yang akan naik pangkat harus menerima rekomendasi dari atasannya langsung. Kemudian, atasannya yang akan mengajukan ke BKD dan selanjutnya diproses di BKN. Mekanisme usang itu, ujar Bima, kerap memakan waktu berbulan-bulan bahkan hingga tahunan.

Oleh alasannya yaitu itu, BKN berinisiatif menyusun prosedur gres supaya kenaikan pangkat sanggup otomatis. "Jadi tidak perlu lagi repot mengusulkan, apalagi mengalami keterlambatan," ucap Bima. Aturan Pemerintah ataupun Juknis mengenai hal ini belum ada. Bagaimana dengan guru? nampaknya tidak terdampak, mengingat banyak hukum teknis duduk perkara kenaikan pangkat bagi guru.
Related Posts