Nih Aplikasi Adk Untuk Derma Ptk Dikmen


Satu lagi aplikasi yang diluncurkan oleh Dikmen yang berkaitan dengan persoalan santunan di lingkungan Sekolah Menengan Atas dan SMK. Aplikasi yang disebut ADK ini agak ibarat dengan aplikasi BSD yang pernah diluncurkan P2TK dikdas dimana hasil tamat pengisian, Back Up nya harus dikumpul ke dinas kabupaten/kota. Hal ini Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kemdibud Pusat tanggal Januari 2015 nomor: 0635/D5.1/LL/2015 ihwal Pendataan Sekolah Menengan Atas dan SMK.
 Satu lagi aplikasi yang diluncurkan oleh Dikmen yang berkaitan dengan persoalan santunan d Nih Aplikasi ADK untuk Tunjangan PTK Dikmen
aplikasi adk dikmen

Barangkali aplikasi ADK ini akhir kegagalan aplikasi dapodikmen (mirip kegagalan dapodikdas di tahun 2013 lalu) sehingga data dari sinkronisasi tidak dapat diambil sebagai contoh pengambilan data santunan guru di lingkungan Dikmen.

Untuk mendapat aplikasi ADK ini anda dapat menghubungi dinas pendidikan kabupaten/kota. Atau dapat mengunduh di link ini. panduan penggunaan aplikasi ADK dikmen Silakan klik di link ini.

UPDATE APLIKASI ADK Versi 1.2


Update aplikasi ADK per 15 April 2015 unduh dilink Ini

Penambahan fitur di versi 1.2 adalah:
1. menambahakah fitur ekuivalensi
2. mengurangi kesalahan dalam restore data
3. memperbaiki format tanggal, khususnya TMT GTT dalam santunan fungsional
4. menambah jumlah jadwal keahlian untuk Sekolah Menengah kejuruan yang lebih dari lima jadwal keahlian

Cara Install
1) buka file DATA TUNJANGAN PTK DIKMEN 2015 (UPDATE VERSI 1.2).zip
2) dobel klik pd file yg ada dlm folder sehingga muncul ibarat digambar
3) Silahkan klik Next, Next, Install


Catatan Penting:
Jenis Pendataan Tunjangan PTK Dikmen tersebut yakni :
    a. Tunjangan Profesi Pengawas PNSD
    b. Tunjangan Profesi PNSD
    c. Tunjangan Profesi Non PNS
    d. Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS (TFG)

Khusus untuk pengusulan Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS (TFG) mohon melaksanakan pemberkasana rangkap 1 antara lain :
a. Ijasah Terakhir (legalisir)
b. SK GTT / GTY awal dan terakhir
c, SK Pembagian Jam Mengajar
c. Surat Penyataan Aktif mengajar 24 jam di ttd bersangkutan  dan mengetahui KS
d. Keaktifan NUPTK (S 08)
Keterangan  : Kuota TFG Tahun 2015 ditentukan oleh pusat.

Related Posts