Nih Siswi Hamil Boleh Sekolah Dan Ujian

Polemik dan perdebatan mengenai boleh tidaknya siswi hamil untuk sekolah dan mengikuti ujian tak pernah usai setiap kali muncul kasus. Setiap kali muncul kasus, regulasi yang menjadi argumen kelompok yang pro siswa hamil boleh sekolah, yakni ketentuan yang sifatnya masih umum. Yakni Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Selain itu, UU Nomor 32 tahun 2002 perihal Perlindungan Anak, yang mengatur bahwa anak di bawah usia 18 tahun berhak mendapat pendidikan formal.

Polemik dan perdebatan mengenai boleh tidaknya siswi hamil untuk sekolah dan mengikuti uji Nih Siswi Hamil Boleh Sekolah dan Ujian
Ketua Umum PGRI, Sulistyo berpendapat, siswi yang hamil, apa pun penyebabnya, tetap harus boleh sekolah. "Anak-anak harus tetap ditolong supaya punya masa depan," ujarnya.

Nah, tinggal nantinya diatur secara detil, contohnya kriteria-kriterianya menyerupai apa yang membolehkan siswi dimaksud boleh mengajukan izin tidak masuk sekolah. Termasuk hukum cuti hamilnya bagaimana.

Senada dengan Sulistyo, Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional (Irjen Kemdiknas), Haryono Umar, menegaskan,“Tidak ada relasi antara bersekolah dengan kehamilan. Sekolah itu hak, jadi tidak boleh dilarang. Kondisi hamil itu kan sama saja menyerupai sakit, tidak ada larangan orang sakit untuk bersekolah,”

Haryono mengungkapkan pandangannya, alasannya yakni menurutnya setiap cukup umur usia sekolah dijamin oleh negara hak-haknya untuk menempuh wajib berguru selama 9 tahun dan kemungkinan akan diperpanjang sampai 12 tahun.

“Sekarang ada wajib berguru 9 tahun dan sebentar lagi menjadi 12 tahun. Di sini kewajiban negara untuk memastikan cukup umur usia sekolah untuk memeroleh pendidikan. Karena kewajiban, maka tidak boleh ada larangan apalagi kondisinya hamil tanggapan perkosaan,” katanya.


Related Posts