Nih Penetapan Bidang Studi Sergur 2015
Bidang studi yang dipilih harus linier/berdasarkan latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki.
Peserta sertifikasi guru diperlukan tidak melaksanakan kesalahan dalam menuliskan nomor isyarat bidang studi alasannya yaitu bidang studi ini akan menjadi dasar evaluasi oleh LPTK dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ.
Bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ menjadi pola dasar dalam beberapa kebijakan, yaitu:
• penentuan soal uji kompetensi;
• penentuan pembagian kiprah mengajar guru;
• santunan tunjangan profesi guru;
• evaluasi kinerja guru; dan
• pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Penomoran Peserta Sergur 2015
Nomor penerima terdiri dari 14 digit yang masing-masing digit memiliki arti dengan rumusan isyarat digit sebagai berikut.
• Digit 1 dan 2 yaitu isyarat tahun pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ yaitu “15”.
• Digit 3 dan 4 yaitu isyarat provinsi.
• Digit 5 dan 6 yaitu isyarat kabupaten/kota.
• Digit 7, 8, dan 9 yaitu isyarat bidang studi sertifikasi.
• Digit 10 yaitu isyarat kementerian:
• Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, isyarat “1”.
• Kementerian Agama, isyarat “2”.
• Digit 11 s.d. 14 yaitu nomor urut penerima sesuai dengan nomor urut pada SK Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ.
• Nomor urut dimulai dari “0001” dan nomor terakhir sesuai jumlah penerima pada masing-masing provinsi/kabupaten/ kota.
0 Response to "Nih Penetapan Bidang Studi Sergur 2015"
Posting Komentar