Nih Juknis Bos 2016
download juknis bos 2016 |
Diantara penggunaan dana Bos oleh Sekolah:
- Pembelian dan perawatan perangkat komputer
- Desktop/workstation maks 4 (SD) dan 7 (SMP)
- Printer atau printer plus scanner maks 1 unit
- Laptop maks 1 unit seharga maks Rp 6 juta
- Proyektor maks 2 unit seharga maks Rp 5 juta/unit
Pengurangan alokasi BOS untuk honorer sekolah.
Tahun 2015 kemudian alokasi dana BOS untuk honorer sekolah diberikan maksimal 20% namun pada 2015 akan diberikan sebesar 15% saja.- Honor bulanan guru dan tenaga kependidikan
- Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM)
- Pegawai manajemen (termasuk manajemen BOS SD)
- Pegawai perpustakaan
- Penjaga Sekolah
- Satpam
- Pegawai kebersihan
- Untuk sekolah negeri maksimal 15% dari dana BOS total, dimana pengangkatan atas persetujuan Disdik Kab/Kota dengan pertimbangan prinsip pemerataan distribusi.
Lihat juga agenda pencairan dana BOS
dan juknis BOS Sekolah Menengan Atas 2016
Related Posts