Nih Cara Mengurus Dan Mengganti Stnk Yang Hilang
STNK hilang |
PROSES PEMBUATAN BARU STNK HILANG
Untuk mengurus STNK yang hilang, siapkan persyaratan data berikut:
1. KTP pemilik kendaraan, orisinil dan fotokopi.
2. Fotokopi STNK yang hilang.
3. Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat.
4. BPKB orisinil dan fotokopi.
Prosedur pengurusan STNK hilang ialah sebagai berikut:
- Cek Fisik kendaraan dikantor Samsat. Fotokopi hasil cek fisiknya.
- Mengisi Formulir Pendaftaran.
- Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, contohnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
- Mengurus pembuatan STNK gres di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
- Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
- Membayar Biaya Pembuatan STNK baru.
- Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
- Selesai.
Nah demikian yang aku dapatkan dari laman facebook Kepolisian Republik Indonesia. Hal terpenting jangan lupa fotokopi surat-surat kendaraan bermotor menyerupai STNK dan BPKB Anda.
Related Posts