Nih Penerbitan Nuptk Gres 2014
Kebijakan penerbitan NUPTK gres menurut surat edaran Ka. BPSDMPK-PMP Kemdikbud no. 14265/J/LL/2013 tanggal 24 Juli 2013 tentang Penerbitan NUPTK Baru. Bisa diunduh di http://cari.padamu.siap.web.id/statik/pdf/Surat_Kepala_Badan_Tentang_Pemberian_NUPTK_2013.pdf
Berdasarkan surat edaran tersebut diberlakukan syarat penerbitan NUPTK gres melalui sistem PADAMU NEGERI, sebagai berikut:
Layanan Pengajuan NUPTK Baru hanya berlaku bagi para PTK yang belum pernah mengajukan NUPTK atau sudah pernah mengajukan namun belum mendapatkan NUPTK.
Untuk memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :
- Bertugas sebagai GURU, KEPALA SEKOLAH, dan PENGAWAS pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.
- Bagi PTK yang Non PNS harus memenuhi syarat:
- Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
- Bila bertugas di sekolah swasta mempunyai SK pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung mulai 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.
Jika PTK memenuhi syarat sebagai GURU, KEPSEK dan PENGAWAS dan belum memliki NUPTK maka pada akun login PTK masing-masing akan dimunculkan hidangan "Ajuan NUPTK Baru", silakan dilengkapi sesuai panduan pada aplikasi Padamu Negeri. Pelajari dan ikuti prosesnya sesuai alur di http://cari.padamu.siap.web.id/#!/alur/#alur-10
Sesuai alur proses http://cari.padamu.siap.web.id/#!/alur/#alur-11 bahwa yang berwenang menerbitkan NUPTK gres ialah LPMP setempat. Waktu proses penerbitan NUPTK gres tergantung dari proses kiriman berkas dokumen anjuran dari Admin Dinas ke LPMP, Antrian di LPMP dan alokasi waktu proses dari LPMP masing-masing.
Syarat Pengajuan NUPTK 2014
SYARAT PENGAJUAN NUPTK
1. BAGI YANG SUDAH PUNYA PEGID DAN BELUM SAMA SEKALI MENYAMPAIKAN
BERKAS PENGAJUAN
2. BAGI YANG BELUM PUNYA PEGID SAMA SEKALI
BERKAS YANG HARUS DI SAMPAIKAN
1. S12 Hasil Perbaikan Data ter UPDATE dari PTK, atau S13 yang sudah DI UPDTE oleh Kemenag
2. S06 Beserta Lampiran nya
- a. SK GTY 5 Tahun Terkahir (di Legalisir basah)
- b. SK Penugasan 4 Tahun Terakhir (di Legalisir basah)
- c. Fotocopy Ijazah, Transkip, Akta (di Legalisir basah)
- d. KK
- e. Akte Yayasan
4. S08 (bagi yang sudah punya)
5. Akte Yayasan
Para PTK yang mengajukan NUPTK gres sanggup memonitor hasil ajuannya melalui akun login PTK masing-masing. Jika menginkan info lebih detil sanggup kontak pribadi ke LPMP setempat dengan membawa bukti cetak surat S09 yang diterima ketika proses persetujuan surat anjuran NUPTK gres (S06) ke Admin Dinas. Buka juga kegiatan dipadamu negeri 2014 untuk PTK
Info Terbaru Padamu Negeri
INFO AJUAN NUPTK BARU 2014
Kepada Pengguna Yth.
Untuk ketika ini anjuran NUPTK gres (S06) di Padamu Negeri sanggup diproses bagi Pendidik yang berstatus PNS/CPNS.
Adapun bagi yang Non PNS dijadwalkan akan dibuka lagi dalam bulan September 2014 menunggu hukum dan persyaratan terbaru kebijakan dari BPSDMPK PMP Kemdikbud yang masih dalam proses final ketika ini.
Pastikan telah Cetak Kartu Identitas PTK dan segera update data portofolio Anda hingga Semester 1 Tahun Pelajaran 2014/205 ketika ini. Sistem Padamu Negeri akan memproses seleksi secara otomatis menurut data portofolio individu untuk diberi hak jalan masuk modul anjuran NUPTK gres periode 2014 di login PTK masing-masing.
Demikian info dari kami, terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Salam Padamu Negeri Indonesiaku,
Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud
Pengajuan NUPTK bagi non PNS sudah dibuka buka di Link Ini
Related Posts