Buka dulu
gaji pokok PNS 2015 Anda yang PNS yang sudah tidak sabar menikmati kenaikan honor PNS dan bertanya-tanya mengapa mengapa honor PNS tahun ini belum ada kenaikan. Ada kabar terbaru Beberapa hari yang kemudian pemerintah lewat kementerian Hukum dan Hama menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 wacana Perubahan Keenambelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 wacana Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. perhitungan kenaikannya yaitu sebesar 6% dibanding honor PNS tahun 2013 lalu. Kenaikan dirasakan oleh semua tingkat pangkat golongan, dari golongan 1, 2, 3, dan 4.
|
kenaikan dan tabel daftar honor pokok pns 2014 |
Untuk dasar perhitungan honor pokok PNS 2014, dapat dilihat pada gambar di atas, klik gambar untuk melihat tampilan gambar yang diperbesar. Untuk menyimpan gambar kemudian di print, Klik kanan mouse Anda, save image as, berikan nama file. Semoga dengan kenaikan honor ini, kinerja PNS semakin meningkat. Selamat buat Anda PNS, sabar tunggu rapelan gajinya yaa, untuk format lengkap .pdf silakan klik
di link ini.
Related Posts