Nih Dukungan Guru Bocor 1,3 M Per Triwulan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyorot masalah pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang kerap ngadat di banyak tempat di Indonesia.

Lembaga antirasuah itu menemukan adanya praktik gratifikasi yang melibatkan sejumlah pihak dalam proses pencairan TPG. Nilainya tidak mengecewakan besar, adalah Rp 1,3 miliar per triwulan.

"KPK juga menemukan praktik gratifikasi terkait TPG yang melibatkan para guru dan oknum dinas pendidikan. KPK menghitung, nilai gratifikasi pada suatu kabupaten lebih dari 1,3 miliar per triwulan. Diduga insiden ini juga terjadi di seluruh kabupaten/kota dan bagan dana pendidikan lainnya," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, dalam keterangan persnya, Selasa (2/9).

Dijelaskan, hasil audit BPKP, Inspektorat Jenderal Kemdikbud, dan Kemenag atas tunggakan TPG tahun anggaran 2010-2013 juga memperlihatkan masih terjadi penyimpangan.

Diterangkan Johan, KPK punya perhatian serius terhadap pengelolaan dana pendidikan. Pasalnya, negara telah menganggarkan sebesar 20 persen bagi dana pendidikan, atau setara dengan Rp 368 triliun pada 2014 ini, yang terdiri dari belanja pemerintah sentra sebesar Rp 130 triliun  dan transfer ke tempat sebesar Rp 238 triliun.

Namun, lanjut Johan dalam keterangan tertulisnya, fakta ironi memperlihatkan 30 juta anak tidak sanggup sekolah, masih banyak dijumpai infrastruktur yang rusak, serta 296 masalah korupsi dana pendidikan yang terungkap pada 2003-2013 yang menyeret 479 tersangka, sehingga merugikan negara senilai Rp 619 miliar.

Karena itu, KPK bersama Kemendikbud, Kemenag, Kemenkeu, Kemendagri, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaksanakan aktivitas koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi pada dana pendidikan. Harapannya, perbaikan dan penyempurnaan dalam pengelolaan dan pengawasan dana pendidikan sanggup tercapai.

Tim yang dibuat ini telah memetakan lima masalah, antara lain lemahnya pengendalian internal, lemahnya sistem administrasi, lemahnya kontrol publik, adanya kekosongan dalam implementasi pengawasan, serta minimnya sumber daya untuk mengawasi dana pendidikan, khususnya pada pemberian anggaran pengawasannya.

Pada tahun 2013, anggaran pengawasan pada seluruh provinsi tidak ada yang mencapai angka 1 persen sesuai dengan arahan pada SE Mendagri Nomor 900/2900/SJ tanggal 23 September 2008.

Pada 25-26 Juni 2014, KPK telah mengadakan sosialisasi dan workshop rencana agresi aktivitas koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi dana pendidikan kepada seluruh Inspektorat Provinsi, Dinas Pendidikan Provinsi dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi dalam rangka memperlihatkan pemahaman ihwal tugas dan wewenang Inspektorat Daerah dan Kanwil Kemenag dalam melaksanakan pengawasan dana pendidikan.
Related Posts