Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Permendikbud Nomor 15/2018

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 15 tahun 2018 ini mengatur dilema pemenuhan beban kerja bagi guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Hal ini tentunya berkaitan dengan dilema tunjangan, dimana bila guru tidak memenuhi beban mengajar yang dipersyaratkan maka proteksi tidak sanggup dibayarkan. Dimana hal ini banyak terjadi pada guru-guru mata pelajaran di tingkat SMP, SMA, maupun SMK.


Ada beberapa hal penting dalam Permendikbud nomor 15 tahun 2018 ini diantaranya adalah;

Beban Kerja Guru 

Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melakukan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) ahad pada satuan manajemen pangkal/induk, yang terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat

Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh  koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud  bagi Guru meliputi kegiatan pokok:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melakukan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih penerima didik; dan
e. melakukan kiprah pelengkap yang menempel pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.

Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada poin  karakter b dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Pelaksanaan pembelajaran

Pelaksanaan pembelajaran dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per ahad dan paling banyak 40 (empatpuluh) jam Tatap Muka per minggu.
Sedangkan Pelaksanaan Pelaksanaan pembimbingan bagi Guru BK dan Guru TIK membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan berguru per tahun.

Tugas pelengkap Utama


Tugas pelengkap yang menempel pada pelaksanaan kiprah pokok sesuai dengan beban kerja Guru dilakukan di satuan induk/pangkal yang meliputi:
a. wakil kepala satuan pendidikan;
b. ketua kegiatan keahlian satuan pendidikan;
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan;
e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau
f. kiprah pelengkap selain sebagaimana dimaksud dalam karakter a hingga dengan karakter e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.

Tugas pelengkap poin a hingga dengan karakter d diekuivalensikan dengan 12 (dua belas) jam Tatap Muka per ahad bagi Guru mata pelajaran atau pembimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan berguru per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk pemenuhan beban kerja dalam melakukan pembelajaran atau pembimbingan.

Tugas pelengkap poin e diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam Tatap Muka per ahad bagi Guru pendidikan khusus

Tugas pelengkap lain

Tugas Tambahan Lain meliputi
a. wali kelas;
b. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
c. pembina ekstrakurikuler;
d. koordinator Pengembangan Keprofesian  Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
e. Guru piket;
f. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
g. penilai kinerja Guru;
h. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau
i. tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar  dan pendidikan menengah.

Tugas pelengkap lain ini sanggup dihitung sebagai sebagai pemenuhan jam Tatap Muka yang sanggup diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per ahad bagi Guru mata pelajaran.

Guru yang menerima kiprah pelengkap lain ini wajib memenuhi pelaksanaan pembelajaran jam tatap muka paling sedikit 18 (delapan belas) jam Tatap Muka per ahad bagi Guru mata pelajaran atau paling sedikit membimbing 4 (empat) rombongan berguru per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi pada satuan manajemen induk.

Nah demikian tadi pedoman pemenuhan beban kerja guru atau sanggup juga dikatakan pemenuhan beban mengajar/tatap muka bagi guru mata pelajaran, Guru BK dan Guru TIK.  Permendikbud nomor 15/2018 secara lengkap. Silakan diunduh dan dipahami khususnya bagi guru mata pelajaran di tingkat SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan yang rentan dengan yang namanya kasus kurang jam mengajar sebab jumlah rombel yang kurang di sekolah induk.

Dalam Hubungannya dengan pembayaran proteksi guru, maka guru wajib memenuhi minimal 24 jam tatap muka serta wajib melampirkan bukti fisik tugas-tugas pelengkap tersebut ke dinas pendidikan.

Berikut tabel daftar kiprah pelengkap guru dan ekuivalensinya



NoNama Tugas Tambahan GuruEkuivalensi Beban Kerja/Minggu
Tugas Tambahan Utama
1wakil kepala satuan pendidikan;12 Jam Tatap Muka
2ketua kegiatan keahlian
3kepala perpustakaan
4kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory
5pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu6 jam tatap muka
Tugas Tambahan Lain
1Wali Kelas2 Jam Tatap Muka
2Pembina OSIS 2 Jam Tatap Muka
3Pembina Ekstrakurikuler 2 Jam Tatap Muka
4Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG); 2 Jam Tatap Muka
5Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK)2 Jam Tatap Muka
6Guru Piket 1 Jam Tatap Muka
7Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1); 1 Jam Tatap Muka
8Penilai Kinerja Guru2 Jam Tatap Muka
9Pengurus Organisasi/Asosiasi Profesi Guru
a. Tk. Nasional3 Jam Tatap Muka
b. Tk. Propinsi2 Jam Tatap Muka
c. Tk. Kabupaten 1 Jam Tatap Muka


0 Response to "Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Permendikbud Nomor 15/2018"

Posting Komentar