Juknis Ppdb 2018-2019 Madrasah

Ditjen Pendidikan Islam Kemenag telah menerbitkan mengenai petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah nomor surat 301Dj.I/Dt.I.I.4/OT.01.3/02/2018 tertanggal 28 Februari 2018. Salah satu misi Kementerian Agama ialah “Meningkatkan jalan masuk dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan”.
Madrasah ialah salah satu jenis pendidikan umum yang memiliki kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama.

Data Kementerian Agama (2016) melaporkan bahwa dikala ini ada 27.999 Raudhatul Athfal (1.231.101 siswa), 24.550 Madrasah Ibtidaiyah (3.565.875 siswa), 16.934 Madrasah Tsanawiyah (3.160.685siswa) dan7.843 Madrasah Aliyah yang terdiri atas 20 Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia, 10 Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan dan 5 Madrasah Aliyah Negeri Kejuruan dengan jumlah keseluruhan siswa 1.294.776 orang.

Angka Partisipasi Murni (APM) Pendidikan Islam tahun 2016 untuk jenjang MI sebesar 11,74 MTs 18,54 dan MA sebesar 7,92. Hal ini merupakan salah satu capaian dan bantuan penting kementerian Agama dalam mendukung sasaran pembangunan nasional dalam bidang pendidikan.
Dalam rangka terus membantu peningkatan jalan masuk dan mutu serta relevansi pendidikan, pada tahun pelajaran 2018/2019 Kementerian Agama berkomitmen menunjukkan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapat jalan masuk pendidikan yang bermutu di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia.
Ditjen Pendidikan Islam Kemenag telah menerbitkan mengenai  Juknis PPDB 2018-2019 Madrasah

Oleh sebab itu, untuk menunjukkan panduan penerimaan peserta didik gres pada madrasah Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Petunjuk Teknis
pelaksanaan acara dimaksud.

Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2018/2019 bertujuan untuk:
1. menjamin penerimaan peserta didik barudi madrasah berjalan secara objektif, akuntabel,  transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan jalan masuk layanan pendidikan yang
berkeadilan;
2. menunjukkan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang bau tanah siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik gres di madrasah.

Ruang lingkupPetunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru ini mencakup tata cara penerimaan pada:
1. Raudlatul Athfal;
2. Madrasah Ibtidaiyah;
3. Madrasah Tsanawiyah;
4. Madrasah Aliyah;dan
5. Madrasah Aliyah Kejuruan;

Unduh juknis PPDB 2018-2019 Madrasah
Related Posts