Tunjangan Komplemen Penghasilan Bagi Guru Pns Daerah

Wah ada lagi nih model pertolongan guru, namanya pertolongan pelengkap penghasilan.  tunjangan pelengkap penghasilan yaitu tunjangan bagi guru PNS tempat yang belum sertifikasi asal memenuhi persyaratan. Tunjangan Tambahan Penghasilan atau TTB dulu namanya Tunjangan fungsional, tahun 2015 diubah menjadi pertolongan insentif, kemudian  tahun 2017 diubah namanya menjadi Tunjangan Tambahan Penghasilan. Makara cuma ganti baju saja.

Apaan lagi ini yaa, berdasarkan kamus alias juknis pertolongan pelengkap penghasilan yang dikeluarkan oleh Kemdikbud atau Permendikbud nomor 10 tahun 2018, pertolongan pelengkap penghasilan disini  yaitu sejumlah uang yang diterimakan pada guru yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagaimana syarat dan cara mendapatkan pertolongan pelengkap penghasilan ini?
  1. Memiliki NUPTK
  2. guru pegawai negeri sipil (PNS) tempat yang belum bersertifikat pendidik, dan berada dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali Guru Agama
  3. telah memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 jam,
  4. serta melakukan kiprah dan fungsinya secara profesional

Teknis dan cara mendapatkan tunjangan pelengkap penghasilan.

Sebagaimana disebutkan di atas, tunjangan pelengkap penghasilan diberikan khusus bagi guru PNS tempat yang memenuhi syarat. Untuk mendapatkan pertolongan ini yaitu berdasarkan tawaran dari sekolah atau satuan pendidikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kota yang terlebih dulu diverifikasi sebelum diusulkan tetap.

Berapa besaran nilai pertolongan pelengkap penghasilan guru PNS ini?

Besaran nilai pertolongan pelengkap penghasilan yaitu Rp 250.000 per bulan. Yang dibayarkan setiap triwulan.

Apakah data peserta diambil dari data dapodik?
Belum diketahui dengan pasti, namun tidak ada salahnya kita wajib menjaga keakuratan data di aplikasi Dapodik. Jika melihat Permendikbud 10 tahun 2018 ini nampaknya pengusulan secara manual oleh sekolah. Atau mungkin ada lagi juknis khusus yang mengaturnya.

Nah selamat ya Bapak Ibu, tidak mengecewakan buat nambah penghasilan. Guru PNS yang merangkap operator dapodik dengan demikian juga sanggup mendapatkan tunjangan. Hhehehe
Related Posts