Permendikbud 6 Tahun 2018 Perihal Kepala Sekolah

Peraturan Menteri Pendidikan perihal kepala sekolah sudah pernah diterbitkan lewat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 perihal Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah dianggap sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan pengelolaan pendidikan nasional, sehingga perlu diganti dengan peraturan yang baru. Oleh Karena itulah diterbitkan Permendikbud gres yakni Permendikbud 6 tahun 2018 Tentang Penugasan Sebagai Guru menjadi Kepala Sekolah.

Peraturan Menteri Pendidikan perihal kepala sekolah sudah pernah diterbitkan lewat Peratur Permendikbud 6 tahun 2018 Tentang Kepala Sekolah

Adapun sebagian isi dari Permendikbud 6 tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah ialah sebagai berikut:

Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah (Pasal 2)

Guru sanggup menjadi bakal calon Kepala Sekolah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana(S-1) atau diploma empat(D-IV) dari perguruan tinggi dan jadwal studi yang terakreditasi paling rendah B;
  • memiliki akta pendidik;
  • bagi Guru PNS mempunyai pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
  • pengalaman mengajar paling sedikit 6 (enam) tahun berdasarkan jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB mempunyai pengalaman mengajar sekurang kurangnya 3(tiga) tahun di TK/TKLB;
  • memiliki hasil evaluasi prestasi kerja guru dengan sebutan paling rendah“Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;
  • memiliki pengalaman manajerial dengan kiprah yang relevan dengan fungsi sekolah paling sedikit 2(dua) tahun;
  • sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
  • tidak pernah dikenakan eksekusi disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  • tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana;dan
  • berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai KepalaSekolah;


Selain itu disebutkan pula persyaratan menjadi kepsek di sekolah luar negeri (Ayat 2) dan pengecualian persyaratan kepala sekolah di kawasan khusus (pasal 3)

Penyiapan calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat serta sekolah luar negeri (pasal 4 dan 5)

Penyiapan calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah termasuk yang akan ditugaskan di kawasan khusus dilakukan melalui tahap:
a. pengusulan bakal calon Kepala Sekolah;
b. seleksi bakal calon Kepala Sekolah;dan
c. Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah

Seleksi Kepala Sekolah (Pasal 7)

Seleksi Kepala sekolah terdiri dari seleksi manajemen dan seleksi substansi. Seleksi manajemen bakal calon Kasek yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilakukan oleh Dinas pendidikan setempat. Sedangkan seleksi Substansi merupakan tes potensi kepemimpinan yang dilakukan oleh LPPKS (Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah) yang kemudian dilaporkan kepada Dinas Pendidikan.

Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah


Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah diikuti oleh bakal calon Kepala Sekolah yang sudah dinyatakan lolos seleksi substansi oleh LPPKS
Bakal calon Kepala Sekolah yang dinyatakan lulus Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah diberi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah yang
ditandatangani oleh Direktur Jenderal. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah merupakan salah satu syarat mengikuti proses pengangkatan menjadi Kepala Sekolah

Proses Pengangkatan Kepala Sekolah

Pengangkatan Kepala Sekolah dilaksanakan bagi calon Kepala Sekolah yang telah mempunyai Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah. Proses pengangkatan calon Kepala Sekolah dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian. (Badan Kepegawaian Daerah)


Periode penugasan kepala sekolah (pasal 12)

penugasan kepala sekolah dilaksanakan dengan periodisasi dimana tiap periode dilaksanakan dalam kurun waktu 4(empat) tahun. Setelah menuntaskan kiprah pada periode pertama, Kepala Sekolah sanggup diperpanjang penugasannya paling banyak 3 (tiga) kali masa periode atau paling usang 12 (dua belas) tahun Penugasan Kepala Sekolah periode pertama pada satuan manajemen pangkal yang sama paling sedikit 2(dua)tahun dan paling usang 2(dua) masa periode atau 8 (delapan) tahun

Demikian sekilas mengenai peraturan Mendikbud nomor 6 tahun 2018 perihal pengangkatan guru sebagai kepala sekolah. Dokumen lengkap sanggup diunduh di laman di bawah ini.

Catatan: Permendikbud no 6 tahun 2018 ini tampaknya belum resmi disahkan bila membaca salinan yang ada belum ada tanggalnya.


0 Response to "Permendikbud 6 Tahun 2018 Perihal Kepala Sekolah"

Posting Komentar